Kulon Progo, Proliman News – Halaman DPRD Kulon Progo dipadati berbagai spanduk menolak disahkannya Perda KTR.
Diantaranya berisi sikap tegas Komunitas Kretek Kulon Progo yang menyatakan bahwa Perda KTR akan menyengsarakan kesejahteraan pekerja rokok dan membuat masalah baru di Kulon Progo.
Sementara masih banyak masalah yang kini dihadapai Pemda Kulon Progo mulai dari kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat.
Komunitas Kretek Kulon Progo menilai bahwa pengesahan Perda KTR pada paripurna hari ini dinilai sebagai langkah tergesa-gesa dan tidak disertai kajian mendalam.
“Apa kurang kerjaan ya DPRD Kulon Progo ini. Atau ada apa, kok sepertinya keburu-buru segera mengesahkan Perda KTR,” ujar ketua Komunitas Kretek Kulon Progo, Khoirudin, Kamis (18/12/2025).
Ia juga mengatakan bahwa Rancangan Perda KTR ini disusun tanpa melibatkan berbagai komponen terkait rokok, seperti pekerja rokok, penjual rokok dan sebagainya.
Padahal masalah di Kulon Progo ini kompleks bukan hanya soal menata kawasan bebas rokok tetapi ada kemiskinan ada banyak yang lain.
Bakal diberlakukannya Perda KTR dinilai berpotensi menurunkan kesejahteraan para pekerja rokok.
Karena dengan penerapan pasal radius 200 meter dari sekolah, pondok pesantren dan tempat bermain anak tidak boleh ada penjualan rokok akan mempengaruhi prooduksi rokok.
Pencantuman pelarangan perdagangan rokok di radius 200 meter dari sekolah atau pondok pesantren dan tempat bermain anak, mengancam industry rokok dan kesejahteraan pekerja pabrik rokok.
“Kajiannya tidak jelas, kenapa 200 meter kenapa tidak 100 atau 500 meter, kenapa ? Ini kajiannya tidak jelas, ” ujar
Terus implementasinya seperti apa, apakah kemudain Pemda Kulon Progo akan melakukan pengukuran atau bagimana ini harus jelas.
Apakah Pemda Kulon Progo sudah memikirkan konsekuensinya terhadap tindakan ini atau belum. Ini perlu kejasalan, teknis operasional. Kalau belum jelas maka sebaiknya ditunda dulu pemberlakukan Perda KTR, tegasnya.
“Atau setidaknya larangan penjualan ini batalkan dalam Perda KTR,” ujarnya lebih lanjut.
Jadi perda ini alih-alaih memberi kelonggaran terhadao perdagangan rokok tetapi justru lebih eksesif disbanding perda sebelumnya.
Ketika pasal ini diterapkan, maka masyarakat Kulon Progo ibaratnya boleh menonton iklan rokok tetapi tidak bisa membeli.
Penerapan pasal ini bagi para warung kelontong yang semula boleh jualan rokok ketika diterapkan perda ini maka mereka tidak boleh jualan rokok.
Liputan : W Maryanti



