Yogyakarta, Proliman News – Menindaklanjuti Serat Palilah bernomor 02.0335/DDS/10/2024 yang menjadi tanda diizinkannya penggunaan Sultanaat Grond atau Tanah Kasultanan di Kapanewon Godean, Sleman, sebagai lokasi pembangunan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) DIY, GKR Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa pada Selasa (27/01) siang menyerahkan Serat Kekancingan tanah tersebut kepada Kapolda DIY Irjen. Pol. Anggoro Sukartono S.I.K., di ruang rapat KHP Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.
“Penyerahan Serat Kekancingan ini merupakan tindak lanjut dari Serat Palilah yang sudah disampaikan langsung oleh Ingkang Sinuwun (Sri Sultan Hamengku Buwono X) pada 2 Mei 2025 lalu sebagai tanda bahwa
Polda DIY bisa secara resmi memanfaatkan sultanaat grond di Kalurahan Sidomulyo, Godean, Sleman ini untuk gedung Mapolda yang baru,” papar GKR Mangkubumi.
Gusti Mangkubumi menyerahkan langsung Serat Kekancingan tanah seluas 75.000 m2 dengan NIB (Nomor Induk Bidang) 13.04.000041298.0.l tersebut untuk digunakan sebagaimana mestinya.
GKR Mangkubumi menambahkan bahwa dalam pemanfaatan tanah tersebut, tetap harus memperhatikan aspek lingkungan sekitar.
Gayung bersambut, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, yang turut hadir dalam agenda penyerahan Serat Kekancingan ini juga menyoroti hal serupa. “Pembangunan gedung Mapolda DIY yang baru tetap harus memperhatikan lingkungan sekitar, karena masih banyak sawah dan area irigasi juga,” tambah Danang.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda DIY, Irjen. Pol. Anggoro Sukartono, menyatakan kesiapannya memperhatikan aspek lingkungan.
“Kami akan melibatkan para ahli dalam proses pembangunan, agar sesuai dengan standar dan tentunya tetap bisa menjaga kelestarian lingkungan,” tukasnya.
Sebagai penutup GKR Mangkubumi menyampaikan bahwa penyediaan tanah Kasultanan ini merupakan wujud peran Kasultanan dalam mendukung tugas kepolisian khususnya di wilayah DIY sekaligus mewujudkan amanat Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten.
“Seperti yang selalu kami sampaikan dari saat penyerahan Serat Palilah kemarin di 2025, sampai saat ini, kami berharap siapapun yang mendapatkan izin dan memegang Serat Kekancingan tanah Kasultanan secara resmi dapat mempergunakan dengan sebaik-baiknya. Khusus pada momentum ini, Kasultanan berharap dengan penyerahan Serat Kekancingan kali ini jajaran Polda DIY dapat secara resmi memanfaatkannya untuk lebih maksimal dalam menjalankan tugas kepolisian memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat,” imbuh GKR Mangkubumi.
Liputan : W Maryanti



