Kulon Progo, Proliman News – Penetapan Kepala BUKP Galur Untoro Wiyadi sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 8 miliar, heboh di media sosial.
Terutama setelah Ketua DPC Partai Gelora Kulon Progo sesumbar bahwa jika tersangka didampingi penasehat hukum dan melakukan pra peradilan dipastikan menang.
Karena pasal yang diterapkan untuk mentersangkakan Untoro Wiyadi oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo dianggap salah kamar atau tidak tepat.
“Kalau dia melakukan praperadilan dipastikan lolos, menang, karena tersangka bukan melakukan korupsi tetapi maling uang masyarakat,” ujarnya di sebuah media sosial.
Meansrea, UU Tipikor adalah kerugian negara dalam hal ini uang APBN/ APBD atau sejenisnyam yang di taruh di suatu lembaga keuangan dan di gunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau kelompoknya dan menyebabkan uang tersebut habis dan lembaga keuangan tersebut bangkrut.
“Itu namanya korupsi uang negara,” ujarnya ketika diminta klarifikasinya Sabtu (4/10/2025) pagi ini.
Bambang Gelora Susilo mengatakan ini sebenarnya kejahatan nasabah donaruma artinya uang nasabah yang dideposito atau tabungan sifatnya mengedap lama, diambil oleh pegawai BUKP untuk memperkaya diri sendiri dengan menggunakan hasil kejahatan, untuk membeli aset atau barang.
“Jadi pasal yang tepat adalah penggelapan dan pemalsuan dokument, untuk mengajukan kredit fiktif, dengan jaminan atas nama orang lain atau nama nasabah debitur BUKP kepada bank lain,” katanya.
Maka ia dengan berani mengatakan bahwa ia menjamin jika upaya hukum berupa penolakan penetapan sebagai tersangka dilakukan oleh Untoro Wiyadi, maka dipastikan lolos.
Karena pasal yang digunakan untuk mensangkakan Untoro Wiyadi tidak sesuai dan ngalor – ngidul, maka dengan demikian penetapan bisa batal demi hukum jika dilakukan upaya hukum perlawanan.
“KUHP pasal 372 itu yang tepat. Meansreanya adalah uang dikuasai pegawai BUKP, dan tidak disetorkan ke rekening pembukuan BUKP. Tapi digunakan untuk memperkaya diri sendiri, dengan pemalsuan buku tabungan seolah – olah sudah di catat di buku tabungan tapi tidak disetorkan ke kas BUKP,” katanya.
Maka yang tepat adalah penerapan pasal 362 KUHP, sebagai pencurian biasa.
Ia menyatakan jika penggunaan pasal dalam mentersangkakan seseorang salah tentu akan berakibat pada dakwaan dan keputusan pengadilan juga salah.
“Demi ketertiban hukum maka ini harus mendapatkan respon cepat agar semua pihak berfikir bahwa Untoro Wiyadi bisa lepas dari tersangka kasus korupsi meski harus menyandang tersangka kasus pencurian. Tetapi implikasinya atau ketetapan hukumnya di kemudain hari tentu juga beda,” ujarnya menegaskan.
Opininya Bambang Gelora Susilo ini juga digunakan untuk mengomentari materi upload yang dilakukan media ini di FB, sehingga mengundang rekasi keras dari masyarakat luas dan nasabah korban BUKP Galur.
Bambang Gelora Susilo telah membuat opini yang tidak mendasar karena BUKP Galur adalah BUMD alias milik Pemda DIY sehingga uang nasabah yang masuk mestinya menjadi tanggungjawan Pemda DIY.
“Maka dengan Perda No 1 Tahun 1998 uang nasabah korban BUKP Galur sebesar Rp 8 miliar menjadi hak dan tanggungjawab Pemda DIY. Sedang Untoro Wiyadi benar ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” ujar Warsito salah satu korban BUKP Galur.
Liputan : Suyono Sugondo



