45 Karyawan PT Selo Adikarto Temui Bupati Kulon Progo Agung Setyawan, Mereka Terlantar !

Sedikitnya 45 karyawan PT Selo Adikarto (BUMD) mendatangi Bupati Kulon Progo Agung Setyawan, Jumat (8/8/2025).(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Sedikitnya 45 karyawan PT Selo Adikarto (BUMD) mendatangi Bupati Kulon Progo Agung Setyawan, Jumat (8/8/2025).

Mereka meminta Bupati Kulon Progo membayar gaji mereka yang sudah lebih dari 7 bulan tidak dibayarkan oleh PT Selo Adikarto.

Sebanyak 45 karyawan PT Selo Adikarto yang memadati halaman Kompleks Pemkab Kulon Progo, Wates, Kulon Progo, pagi ini akhirnya ditemui oleh Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan.

Salah satu karyawan kemudian menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada bupati terkait dengan masa depan PT SAK yang sudah dihentikan operasionalnya beberapa waktu lalu.

Mereka juga resah karena tidak mendapat gaji selama kurang lebih 7 bulan atau terhitung sejak Januari 2025. Mereka juga tidak lagi mendapatkan kepastian akan diapakan karyawan ini.

“Kelanjutannya seperti apa, kita ini basibnya bagiaman, karena kita sudah tidak mendapat hak (gaji) sejak Januari 2025,” ujar seorang karyawan.

Menanggapi hal itu Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan belum bisa menjanjikan solusi, ia hanya berjanji akan mempertemukan karyawan dengan direksi.

“Senin (11/8/2025) besok berembuk, berdiskusi tentang mereka itu akan seperti apa. Karena seperti yang dipahami, jauh sebelumnya sudah tidak gajian,” katanya.

Sebelumnya Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan telah mengeluarkan surat No 500/2531 kepada jajaran direksi PT Selo Adikarto perihal penghentian bisnis dan usaha tertanggal 8 Juli 2025.

Penghentian ini berlaku hingga penyidikan dugaan korupsi di PT Selo Adikarto memiliki kepastian hukum.

BACA JUGA  Cetak Sejarah di Muktamar ke-35 NU: Pemilihan Ketua Umum PBNU Resmi Beralih ke Sistem AHWA Usai Voting Alot

Sementara sehak dikeluarkannya surat pengehentian kegiatan bisnis PT Selo Adikarto, nasib karyawan tidak tersentuh.

Bupati Kulon Progo sebagai pemilik PT Selo Adikarto juga tidak segera membuat skema penyelesaian karyawan yang sudah 7 bulan tidak gajian, serta hak-hak lain.

Liputan : Winarto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *