Dektri Badhiron: Ini Resikonya Jika Surat Bupati Kulon Progo Hal Penghentian Usaha PT SAK Tidak Dicabut

Jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ORI DIY terkait Surat Penghentian Usaha dan Bisnis PT SAK tidak diindahkan, maka akan ditingkatakan ke tingkat rekomendasi Kemendagri dan Presiden.(foto/dok pri)

Kulon Progo, Proliman News – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Wates, Kulon Progo Dektri Badhiron, SH, MH tampak gemas menunggu tanggal 8 Februari 2026.

Tanggal itu merupakan batas akhir yang diberikan Ombudsman RI (ORI) DIY terkait Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Surat Bupati Kulon Progo No. 500/2351/ tahun 2025 yang secara sepihak menghentikan usaha dan bisnis BUMD PT Selo Adikarto (SAK).

Dektri Badhiron mengirim pesan panjang melalui saluran hand phone bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ORI DIY terhadap Surat Bupati Kulon Progo No. 500/2351 Tahun 2025 yang menghentikan usaha dan bisnis PT SAK tertanggal 8 Juli 2025 itu dinyatakan sebagai kebijakan yang melampaui kewenangan.

“Kan itu dikategorikan sebagai melampaui kewenangan dan melanggar perundangan, kan. Ini bisa bahaya dan berkepanjangan efeknya, “ ujarnya menjelaskan.

Jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ORI DIY terkait Surat Penghentian Usaha dan Bisnis PT SAK tidak diindahkan, pasti akan ditingkatakan ke tingkat rekomendasi kepada Kemendagri dan Presiden.

“Karena surat Bupati Kulon Progo No 500/2351 Tahun 2025 soal penghentian kegiatan usaha dan bisnis itu sudah terang dinilai melampaui kewenangan dan melanggar Undang-Undang, maka mestinya ditindaklanjuti, tidak dianggap angina lalu,” katanya, Senin (2/2/2026).

Ia mengatakan, ditindaklanjuti yang dimaksud adalah Surat Bupati Kulon Progo No.500/2351 Tahun 2025 tertanggal 8 Juli 2025, dicabut, lalu dilakukan perbaikan tata kelolanya serta managemennya.

BACA JUGA  Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Boyolali Jawa Tengah Menurun 4 % di Tahun 2024

Tentu dimulai dari permohonan maaf atas kecerobohan ini kepada semua pihak dan harus ada penjelasan paling logis dari langkah penerbitan surat tersebut.

Detri Badhiron memprediksikan, di titik ini merupakan point yang sulit dilakukan oleh pemimpin di daerah dimanapun karena mereka pasti tidak mau dianggap sebagai tidak paham atas aturan perundangan dan tata kelola pemerintahan.

“Kalau pencabutan itu segera ditunjukkan, benar-benar ada aksi yang tertata tidak emosiaonal, sesuai aturan perundangan, maka diyakini tidak berbuntut panjang surat peringatan ORI DIY tersebut,” katanya menjelaskan.

Dalam LHP ORI DIY tersebut menurut Dektri Badhiron sudah jelas kok bahwa Surat Bupati Kulon Progo yang menghentikan beroperasinya PT SAK itu terang benderang tidak didahului Rapat Umum Pegemang Saham (RUPS).

“Ini artinya langkah Bupati Kulon Progo bukan rekomendasi atau perintah RUPS. Ini jelas melanggar Undang-Undang PT dan penerbitan surat resmi itu melampaui kewenangannya,” tegasnya.

Lalu dengan penghentian usaha dan bisnis PT SAK itu juga apa yang dilakukan Bupati Kulon Progo selain telah melanggar Undang-Undang PT juga Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan lain-lain. Ini akan menjadi salah lagi kalau LHP ORI DIY tidak ditanggapi.

Dektri Badhiron menyatakan, apa yang disampaikannya ini bukan karena ada motif politik atau motif tidak suka dengan Bupati Kulon Progo. Tetapi ini semata-mata pembelajaran hukum dan tata pemerintahan.

BACA JUGA  Badan Nasional Narkotika Provinsi DIY Bakal Dirikan BNNK di Kabupaten Kulon Progo Segera !

“Jika LHP ORI DIY tidak ditindaklanjuti atau tidak  dijalankan dengan alasan yang tidak dapat diterima maka nanti akan ditingkatkan menjadi rekomendasi,” tegas Detri Badhiron.

Rekomendasi ORI DIY pasti akan disampikan kepada Kemendagri, Presiden dan DPR RI.

“Jika ORI DIY sudah menyampaikan rekomendasi kepada ketiga lembaga tinggi negara tersebut maka seperti sudah menyerahkan hidup matinya Pemda Kulon Progo kepada pusat,” paparnya.

Ia menyatakan konsekuensi adanya LHP ORI DIY ini jika Pemda Kulon Progo dinilai oleh Kemendagri dalam rangka WBK/WBM atau ada penilaian dari KPK dan lain-lain di tingkat pusat biasanya ORI diminta untuk clearance.

“Nah disitu nanti pasti ada catatan. Konsekuensinya panjang ketika tidak dilaksanakan rekomendasi ORI DIY tersebut,” ungkap Dektri Badhiron.

Ia menyatakan ada beberapa hal yang bisa dilakukan ORI DIY, yakni lapor ke DPR RI dan Presiden

Dilakukannya pelaporan ke Kemendagri pasti untuk dilakukan pembinaan. Kemudian ada publikasi media, serta beberapa langkah lain yang menjadi kewenangannya.

Dan ini dipastikan akan memacu andrenalin para pihak terkait usaha dan bisnis PT SAK untuk melakukan gugatan baik perdata maupun pidana.

Liputan: Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *