Muslim Murjiyanto: Rekomendasi ORI Bersifat Sah dan Mengikat Tidak Bisa Memaksa Tetapi Beresiko

Muslim Murjiyanto, SH, MH, ketika dihubungi melalui sambungan telpon, Minggu (1/2/2026).(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY terkait Surat Bupati Kulon Progo No 500/2352/ Tahun 2025 Hal penghentian usaha dan bisnis BUMD PT Selo Adikarto (SAK), memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan advokat senior Muslim Murjiyanto, SH, MH, ketika dihubungi melalui sambungan telpon, Minggu (1/2/2026).

“Terutama UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” katanya menegaskan.

ORI dapat melaporkan tentang rekomendasinya yang  tidak ditindaklanjuti oleh Bupati Kulon Progo maupun mengajukan sanksi andimintratif terkait rekomendasinya yakni terjadinya maladministrasi, tindakan melampaui kewenangan serta pelanggaran perundangan yang dilakukan Bupati Kulon Progo kepada Kemendagri, Presiden maupun DPR RI.

“Ya resikonya bisa macam-macam. Bisa dikenai sanksi bisa pemeberhentian sementara dari Presiden maupun pengurangan anggaran daerah,” katanya menjelaskan lebig tegas.

Muslim Murjiyanto mengtatakan, aspek-aspek kekuatan hukum rekomendasi LHP ORI bersifat final dan mengikat.

Berdasarkan Pasal 38 UU 37/2008, Rekomendasi Ombudsman bersifat “final dan mengikat” (final and binding).

Artinya, tidak ada mekanisme banding atas rekomendasi tersebut dan wajib dilaksanakan oleh terlapor maupun atasan terlapor.

Tidak ada sanksi hukum atasnya tetapi juga tidak boleh dibiarkan tanpa tindaklanjut agar tidak terkena masalah administrative yang membawa dampak panjang terhadapnya.

BACA JUGA  Polres Kulon Progo Raih Penghargaan Peringkat I IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Wates

“Ini kan produk hukum administrative. Rekomendasi ORI  merupakan produk hukum akhir dari serangkaian proses investigasi maladministrasi yang dilakukan oleh lembaga pengawas eksternal.,” ujarnya.

Rekomendasi yang diterbitkan wajib ditindaklanjuti. Sedang instansi terlapor wajib melaksanakan tindakan korektif dalam jangka waktu tertentu (biasanya 30 hari kerja) setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diterima.

Sanksi hukum atas pengabaian rekomendasi ORI maka ORI berhak mempublikasikan atasan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi dan melaporkannya kepada DPR RI dan Presiden.

Atasan terlapor (misalnya Kepala Daerah) dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembinaan khusus atau penjatuhan sanksi sesuai perundang-undangan (Pasal 37 UU 37/2008 dan UU 25/2009).

Dijelaskan bahwa LHP ORI memiliki kekuatan pembuktian dalam peradilan, di mana LAHP dan rekomendasi dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata atau PTUN untuk menunjukkan adanya tindakan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).

Hanya memang ORI tidak memiliki daya paksa langsung (seperti penyitaan atau eksekusi fisik) seperti lembaga peradilan. Pelaksanaan rekomendasi sangat bergantung pada kepatuhan terlapor dan penegakan sanksi oleh atasan terlapor atau instansi pembina (misal: Kemendagri).

Terkadang materiil hukum rekomendasi masih mengandung celah atau adanya anggapan bahwa rekomendasi hanya bersifat saran, bukan perintah.

Tetapi yang perlu dicatat sebelum semua terlanjur lumpuh, rekomendasi LHP ORI adalah produk hukum administratif yang sah dan wajib dilaksanakan.

BACA JUGA  Gagas Kampung 'PAK AR' di Banaran, MPM Kulon Progo Dorong Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal

Pengabaian terhadap rekomendasi tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pengabaian terhadap kewajiban hukum yang berimplikasi pada sanksi administratif dan publikasi negatif bagi instansi yang melanggar.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *