Kajari Kulon Progo Yuliati Ningsih: Kalau Ada Perkara Dipaksakan RJ Demi Kepentingan Tertentu Silakan bongkar !

)Ia meminta pers mengawal kebijakan tersebut agar tidak dipelintir menjadi jalan pintas impunitas.(foto/anung)

Kulon Progo, Proliman News – Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Yuliati Ningsih menempatkan praktik restorative justice (RJ) sebagai wajah baru penegakan hukum yang lebih manusiawi.

Hadir pada Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Omah Penthoel Art Space, Pengasih, Senin (9/2/2026), ia meminta pers mengawal kebijakan tersebut agar tidak dipelintir menjadi jalan pintas impunitas.

“Restorative justice bukan memutihkan kejahatan, tetapi memulihkan keseimbangan korban, pelaku, dan masyarakat. Di sinilah peran pers, bisa menjelaskan konteks, bukan membangun sensasi,” kata Yuliati Ningsih.

Sepanjang 2025 awal 2026, Kejari Kulon Progo menerapkan RJ pada sejumlah perkara ringan seperti pencurian bernilai kecil, konflik keluarga, dan kasus anak berhadapan dengan hukum.

Pendekatan itu menekankan ganti rugi, perdamaian, dan pemulihan sosial dibanding pemenjaraan.

Namun Yuliati mengakui kebijakan tersebut kerap disalahpahami publik.

Di media sosial, RJ sering dicap sebagai ‘ hukum bisa dibeli ‘.

“Tanpa literasi hukum yang benar, niat baik bisa berubah jadi fitnah. Wartawan harus hadir di tengah sebagai penerjemah yang jujur,” ujarnya.

Ia menegaskan RJ hanya dapat diterapkan dengan syarat ketat yakni ada pengakuan pelaku, persetujuan korban, dan tidak menyangkut kejahatan berat.

Kejaksaan, lanjutnya, tetap membuka ruang kritik bila ada penerapan yang menyimpang.

“Kalau ada perkara yang dipaksakan RJ demi kepentingan tertentu, silakan pers bongkar. Itu justru membantu kami bersih,” katanya lugas.

BACA JUGA  AKBP Ridho Hidayat Resmi Menjabat Kapolres Kulon Progo Kapolres Lama Masuk Polda Metro Jaya

Kalender Event Kebudayaan 2026.

Pesan tajam disampaikan Yuliati, bahwa hukum tidak boleh hanya menghukum. Hukum harus menyembuhkan dan pers menentukan apakah publik memahaminya atau justru disesatkan.

“Kalau pemberitaan hanya mengejar klik, restorative justice akan mati sebelum tumbuh,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut juga Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko.

Ia sekilas menyampaikan, bahwa  pendekatan pemulihan sejalan dengan karakter sosial masyarakat Kulon Progo yang menjunjung tinggi musyawarah.

Sedang Ketua PWK Asrul Sani menegaskan komitmen jurnalis mengawal setiap keputusan RJ secara transparan.

Rangkaian HPN juga diisi aksi sosial dan peluncuran Kalender Event Kebudayaan 2026.

Liputan : Anung Marganto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *