Kulon Progo, Proliman News – Sejumlah fraksi di DPRD Kulon Progo sepakat dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengurai sejumlah persoalan yang menimpa BUMD PT. Selo Adikarto (SAK).
Untuk mengurai benang kusut, maladministrasi, penerbitan surat bupati yang menghentikan beroperasi usaha dan bisnis, hingga masalah masalah hukum yakni dugaan korupsi di PT SAK, maka tetap diperlukan Pansus SAK.
“Sebelum melangkah lebih jauh maka akan dilakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemda DIY, jika diperlukan Kemendagri,” ujar Ketua Fraksi PDIP Juliantoro, ketika diminta konfirmasinya dari hasil Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kulon Progo, Selasa (10/2/2026) sore.
Langkah ini bahkan secara terbuka juga disepakati sejumlah fraksi lain, diantaranya Fraksi Amanah Persatuan Pembaruan (APP) Fraksi PKS dan Fraksi PKB, dan Gerindra.
“Ini dilakukan agar mendapatkan gambaran lebih komperhensif dan kerangkanya jelas, karena sejak bulan Juli 2025 – Februari 2026, masalah ini tidak kunjung ada titik terang,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Fraksi APP Nasib Wardoyo menyatakan sepakat jika harus melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemda Provinsi atau Kemendagri untuk mendapatkan kerangka penyelesaian masalah PT SAK.
“Kami sepakat dengan usulan dari PDIP, maupun fraksi lain yang akan membawa masalah PT SAK ke Biro Hukum Pemda DIY atau Kemendagri,” ujarnya.
Ia mempersilahkan jika harus dilakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemda DIY atau Kemendagri, meski sebenarnya hal itu bukan keharusan.
Karena DPRD Kulon Progo bisa melakukan kajian sendiri dengan melibatkan tim pakar sehingga memperoleh gambaran akurat tentang beberapa masalah yang harus segera jelas terang benderang.
“Monggo, itu baik – baik saja, ke Biro Hukum Pemda DIY baik, ke Kemendagri baik, tetapi mestinya DPRD Kulon Progo harus lebih punya perspektif terhadap masalah ini. Dengan mengundang pakar hukum, dan adminsitrasi negara, agar DPRD Kulon Progo lebih gagah di mata eksekutif, karena kami melihat ada banyak hal yang perlu didalami, dalam kasus ini,” ujarnya.
Nasib Wardoyo juga sepakat dengan Fraksi PDIP yang menyebut tidak setuju untuk membayar utang-utang PT SAK menggunakan APBD.
“Saya setuju dengan pendapat PDIP, soal itu. Bahkan kita perlu mendalami adanya data, bahwa modal PT SAK itu Rp 40 miliar, lalu beban utang Rp 25 miliar, ini butuh didalami, lebih lanjut,” katanya.
Ia mengatakan setuju dengan pandangan fraksi-fraksi di dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kabupaten Kulon Progo, Selasa (10/2/2026).
“Kami intinya sepakat dengan langkah yang akan ditempuh DPRD Kulon Progo yang terungkap dalam rapat pimpinan tadi, tetapi kita butuh membuat tim agar segera terinvetarisir masalah apa saja yang rawan hukum dan kasus mana saja yang yang rawan politik,” katanya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kulon Progo Lajiyo Yok Mulyono ketika diminta konfirmasinya membenarkan bahwa rapat pimpinan tadi sore menghasilkan usulan beberapa langkah menuju Pansus SAK.
“Yakni konsultasi dengan Biro Hukum Pemda DIY, dan Kemendagri, saya kira itu langkah yang konkrit. Soal isinya pasti akan dipertajam di tingkat teman-teman,” katanya.
Beberapa catatan penting dalam rapat tersebut yakni munculnya statemen bahwa masalah PT SAK adanya migrasi dari politik ekonomi ke politik hukum.
Lalu, adanya ketidakcocokan data antara belum RUPS dan sudah RUPS tanpa ada data valid yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lalu munculnya Surat Bupati Kulon Progo, No. 500 /2351/ tahun 2025 Tentang Pemberhentian Usaha dan Bisnis PT SAK, yang dinilai menjadi ruang masalah baru yang lebih tajam.
Serta masalah tidak adanya data akurat berapa modal di PT SAK, dan berapa jumlah utang yang harus diselesaikan oleh pemegang saham, serta sejauh mana kasus ini ditangan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Liputan : Suyono Sugondo



