Priyo Santoso: 250 Nasabah Korban BUKP Wates dan Galur Memenuhi Syarat Ajukan Gugatan Class Action

Ratusan nasabah korban BUKP Wates, Kulon Progo, Kamis (24/4/2025) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BUKP Wates.(foto/Gondo)

Kulon Progo, Proliman News – Advokat Priyo Santoso, SH, MH, menilai gugatan class action 250 nasabah korban BUKP Wates dan Galur, Kulon Progo, sangat mungkin diajukan.

“Karena beberapa ketentuan memenuhi syarat, pokok perkaranya juga sangat jelas. Diantaranya, berdasarkan Perda No. 1 Tahun 1998, Gubernur DIY memberi kewenangan dan memberi ruang kepada BUKP Wates dan Galur untuk beroperasi sebagaimana layaknya lembaga keuangan perbankan,” katanya.

Padahal, BUKP Wates dan Galur bukan lembaga berbadan hukum perbankan atau koperasi sebagaimana ketentuan dalam UU Perbankan atau Koperasi.

“Kontroversi ini sudah berjalan selama 17 tahun tanpa ada revisi atau perubahan aturan selama beroperasinya BUKP Wates dan Galur, Kulon Progo,” ujarnya ketika ditemui Jumata ( 27/6/2025).

Perbaikan atau revisi terhadap kesalahan ini rencana baru akan dilakukan tahun ini yakni dengan membentuk badan hukum BUKP menjadi Perseroda LKM BUMD atau setingkat dengan koperasi simpan pinjam. Itupun masih rencana.

Maka Priyo Santoso menilai gugatan class action bagi 250 nasabah berdasarkan data yang dikumpulkan Paguyuan Nasabah BUKP Kulon Progo dan ketentuan hukum yang berlaku, gugatan class action sangat mungkin diajukan.

Berdasarkan kajian ahli hukum yang dilakukan terkait masalah carut marut dana simpanan nasabah di kedua BUKP tersebut memenuhi syarat-syarat formal yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

BACA JUGA  Heboh Jembatan Apung Pajangan Bantul - Lendah Kulon Progo, Haruskah Ada Izin BBWSO ?

Syarat-syarat utama yang harus dipenuhi dalam Gugatan Class Action:

Satu, jumlah anggota kelompok cukup banyak, sehingga tidak efisien jika diajukan secara individual.

Kedua, kesamaan fakta atau peristiwa hukum, misalnya semua nasabah mengalami kerugian karena dana tidak bisa dicairkan.

Ketiga, kesamaan dasar hukum, seperti pelanggaran terhadap hak nasabah atau wanprestasi.

Keempat, kesamaan jenis tuntutan, misalnya pengembalian dana dan ganti rugi.

Kelima, wakil kelompok harus memiliki itikad baik dan mampu mewakili kepentingan seluruh anggota kelompok secara adil.

Maka, menurut Priyo Santoso, dalam konteks kasus BUKP Wates dan Galur, terdapat lebih dari 250 nasabah yang mengalami kerugian dengan total dana macet mencapai Rp 8,5 miliar.

Lalu, ada dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum pengurus, yang menyebabkan selisih antara saldo sistem dan buku tabungan.

Pemda DIY memang telah menyusun skema pencairan, namun prosesnya belum menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh nasabah.

Selaku pendamping hukum, nasabah korban BUKP Wates dan Galur Priyo Santoso akan segera mengidentifikasi dan mendata seluruh korban dengan bukti kepemilikan dana.

Menyusun kronologi dan dasar hukum yang kuat, menentukan wakil kelompok yang kredibel dan melakukan notifikasi kepada seluruh anggota kelompok (opt-in atau opt-out).

Ia mengatakan, sampai tahapan ini sudah terlihat bahwa sejumlah syarat menyimpan dana baik deposito maupun tabungan di BUKP Wates dan Galur tidak memiliki dasar hukum sebagaimana diatur UU Perbankan atau Koperasi.

BACA JUGA  Merapi Luncurkan 14 Kali Guguran Lava pada Minggu 6 September, Status Masih Siaga

Lalu aturan tentang ketentuan bunga kredit dan bunga simpanan serta serta mekanisme penghimpunan dana serta penyaluran kreditnya juga tidak berdasarkan aturan atau ketentuan UU Perbankan atau Koperasi.

“Maka kesimpulan sementara kita, BUKP Wates dan Galur telah menjalankan praktek – praktek sebagaimana bank atau koperasi dengan berlindung dibawah nama besar Gubernur DIY Sri Sultan HB X (kultural) dan bukan berdasarkan aturan hukum perbankan atau koperasi,” jelasnya.

Sehingga BUKP Wates dan Galur tidak ubahnya sebagaimana kelompok simpan pinjam RT-an tetapi memiliki wilayah operasi yang luas yakni satu kecamatan/kapanewon karena tanpa mekanisme simpan pinjam yang pasti dan sah.

“Di sinilah berlangsungnya ruang fraud (penggelapan) yang tidak terkendali dan kemungkinan ini juga terjadi bukan hanya di BUKP Wates dan Galur. Namun pihaknya masih akan melakukan pendalaman dengan pakar dan ahli hukum lain agar gugatan lebih bermartabat,” tutupnya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar