JPW Desak Polresta Segera Periksa Terduga Pelaku Pencabulan Siswa SLB Negeri Yogyakarta

“Segera saja pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Yogyakarta untuk memanggil dan memeriksa terduga pelaku dalam hal ini oknum guru berstatus ASN di SLB Negeri di Yogyakarta tersebut,” ujar Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW, Sabtu (21/2/2026).(foto/ilustrasi)

Yogyakarta, Proliman News – Jogja Police Watch (JPW) mendukung pelaporan ke pihak kepolisian terhadap oknum guru ASN di Yogyakarta atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswa disabilitas pada salah satu SLB Negeri di Kota Yogyakarta.

“Segera saja pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Yogyakarta untuk memanggil dan memeriksa terduga pelaku dalam hal ini oknum guru berstatus ASN di SLB Negeri di Yogyakarta tersebut,” ujar Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW, Sabtu (21/2/2026).

JPW mendukung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa disabilitas segera diselesaikan. Jangan kelamaan.

JPW berharap jangan sampai ada alasan nonyuridis hukum sehingga membuat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa disabilitas ini  diselesaikan lewat restoratif justice atau keadilan restoratif.

Seharusnya karena kasus dugaan pelecehan seksual seksual ini menimpa (korban) adalah anak apalagi penyandang disabilitas, maka tidak ada alasan untuk untuk tidak memproses hukum terduga pelaku karena jelas melanggar undang-undang yang ada, misalnya undang-undang perlindungan terhadap anak.

JPW khawatir jika ada upaya restoratif justice dan itu berhasil dilakukan, maka tentunya mencederai rasa keadilan bgai korban dan dapat mengakibatkan trauma yang berkepanjangan  serta tidak ada efek jera bagi terduga pelaku pelecehan seksual.

“Semoga saja tidak terjadi,” ujarnya ketika diminta keterangannya hari ini.

Tentunya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak penyandang disabilitas ini menjadi “alarm” bagi orangtua termasuk pihak sekolah serta pemerintah dalam hal dinas pendidikan untuk betul-betul menciptakan ruang yang aman dan nyaman dari tindakan pelecehan atau kekerasan seksua terhadap anak sebagai korban.

BACA JUGA  Harmoni Prestasi dan Spiritual: Catatan Gemilang Wisudawan Terbaik UIN KHAS Jember 2026

Karena acap kali kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak terjadi dilingkungan sekolah atau dirumah ibadah serta terduga pelaku adalah guru atau pengajar dari siswa itu sendiri.

JPW mengingatkan penanganan kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak sebagai korban harusnya berpersfektif pada korban karena acap kali dalam penanganan kasus kekerasan atau pelecehan seksual baik itu terhadap anak maupun perempuan dewasa karena alasan atas dasar suka sama suka.

Jika logika itu digunakan maka boleh juga diterapkan dalam kasus pencurian dengan alasan atas dasar suka sama suka antara korban dengan pelaku.

Liputan : W Maryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *