Koordinator Aliansi Masyarakat Kulon Progo (AMKP) Noor Misuwari : PT SAK Dibekukan Selamatkan Aset Apa !

Pertemuan berbagai komponen Masyarakat Kulon Progo di Wates, Senin ( 9/3/2026) dilanjutkan lounsching AMKP ( foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Terkait statmen Inspektorat Dearah Kulon Progo Aris Prastowo di sejumlah media mengenai perkara PT SAK, ini memilukan.

Demikian Koordinator Aliansi Masyarakat Kulon Progo (AMKP), Noor Miasuari Erbachan, kepada pers usai melaunching AMKP di Wates, Senin (9/3/2026).

“Menurut saya itu sangat memilukan sekali, alih alih melindungi aset daerah malah kemungkinan membuat boncos (zonk),” ujarnya menegaskan.

Perlu diketahui bersama, menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(UUPT), khususnya Pasal 142-152, yang mencakup pembubaran karena keputusan RUPS, berakhirnya jangka waktu, penetapan pengadilan, kepailitan, atau pencabutan izin usaha, proses ini wajib diikuti likuidasi untuk membereskan aset dan kewajiban perusahaan.

“Bahwa perlu di ketahui bersama PT SAK memang sudah melaksanakan RUPS akan tetapi hasil RUPS tanggal 24 Maret 2025 belum di sahkan dan belum menjadi prodak hukum,” katanya.

Maka menurut pandangan AMKP dengan terbitnya Surat Bupati Kulon Progo Nomor 500/2351 tanggal 8 Juli 2025 justru menjadi sumber kekacauan PT SAK apa lagi bagi para karyawan PT SAK.

Apalagi isi dari surat bupati tersebut dengan jelas bupati sebagai kepanjangan tangan pemegang saham mayoritas secara termaksud menghentikan sementara segala bentuk operasional PT SAK.

Sehingga semua pengelola tidak bisa melakukan kegiatan apapaun termasuk surat menyurat, kegiatan bisnis dan usaha.

Sehingga jika ketika surat tersbut belum dicabut, maka tidak boleh ada kegiatan termasuk mengesahkan kebijakan seperti perjanjian Tripartit, merumahkan karyawan, atau menyiapkan kompensasi atas pemecatan karyawan.

BACA JUGA  Aksi Demo Ricuh Bakar Dua Mobil dan Lantai Satu Mapolda DIY Malam Ini, Massa Masih Bertahan !

“Kan begitu, tetapi apa yang terjadi, surat penghentian diberlakukan, direksi tidak boleh melakukan tindakan apapaun, tetapi mereka dituntut menyelesaikan beberapa kebijakan, ini aneh,” katanya.

Sedang penghentian operasional PT SAK bukan keputusan RUPS dinilainya sebagai sangat tidak etis, grusa grusu dan memepertimbangkan kepentingan karyawan.

“Perlu diketahui bahwa karyawan PT SAK mayoritas adalah warga Kulon Progo yang tidak lain tidak bukan merupakan rakyatnya sendiri,” tegasnya melanjutkan.

Sementara banyak langkah lain yang bisa di lakukan oleh Bupati Kulon Progo untuk menyelamatkan perusahaan semisal mengganti para direksi dengan cara mengganti direksi tanpa RUPS.

“Cara ini dapat dilakukan melalui RUPS sirkuler (keputusan bersama pemegang saham) dengan syarat seluruh pemegang saham setuju tertulis,” tambah Noor.

Alternatif lain adalah pengunduran diri direksi secara sah sesuai anggaran dasar, atau pemberhentian sementara oleh Komisaris yang disahkan dalam RUPS maksimal 30 hari sehingga lebih maslahat untuk semua.

“Sehingga pendapat saya langkah yang katanya menyelamatkan aset justru berbalik arah karena PT SAK sekarang secara tidak langsung akan di bebani pembayaran upah hak karyawan yang terdampak PHK yang terjadi karena efek domino di terbitkanya Surat Bupati Kulon Progo Nomor 500/2351,” ujarnya.

Bayangkan kalau itu terjadi di pemerintah pusat mungkin kita tidak akan melihat adanya Pertamina , PLN dan sebagainya, bila langkah yang diambil sama seperti langkah yang di ambil bupati Kulon Progo ini, papar Noor Misuwari.

BACA JUGA  Jogja Menyapa Ajak Masyarakat Lebih Cerdas Bermedia Sosial, Tomy Maulana: Bijak dan Dewasalah !

Dan kita tahu, tambahnya, setelah keluarnya Surat Bupati No. 500 /2351 Tahun 2025 itu justru banyak aset dilelang oleh perbankan, sebagian menjadi agunan bank, dan alat seluruhnya yang ada di PT SAK ditarik pemiliknya sebagai mitra KSO.

“Maka langkah itu bukan untuk mengobati permasalahan malah seakan – akan membuat membubarkan paksa PT SAK. Ini bikin masalah, ini semakin sulit dan pelik dan karyawanlah yang menjadi korban,” ungkapnya.

Sehingga pertanyaaannya, aset PT SAK mana yang bisa diselamatkan dengan Surat Bupati tersebut ?

“Ini miskoordinasi, tidak saling satu paham, dan para pejabat ini seperti nututi layangan pedot. Udah putus melayang jauh, hilang. Kita perlu tindakan cerdas tetapi tidak ngawur,” ujarnya menutup jumpa pers.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *