Rencana pemindahan sejumlah program studi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dari Wates, Kulon Progo, ke Semanu, Gunungkidul, menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.
Namun persoalan ini sesungguhnya jauh lebih besar daripada sekadar kekhawatiran pemilik kos atau pelaku usaha kecil yang bergantung pada aktivitas mahasiswa.
Kebijakan tersebut justru membuka pertanyaan serius tentang arah visi kepemimpinan kampus dalam membaca peta pembangunan wilayah.
Wates hari ini bukan lagi wilayah pinggiran. Kawasan ini sedang bergerak menjadi simpul strategis baru di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Di baratnya berdiri Bandara Internasional Yogyakarta yang menjadi gerbang mobilitas nasional dan internasional.
Jalur kereta api lintas selatan menghubungkan kawasan ini dengan berbagai kota di Jawa melalui Stasiun Wates.
Sementara jalur nasional selatan menjadi arteri transportasi utama bagi mobilitas manusia dan logistik.
Dalam waktu dekat, konektivitas kawasan ini akan semakin kuat dengan tersambungnya jaringan jalan tol Yogyakarta–Solo–Semarang.
Ketika semua moda transportasi itu terintegrasi, Wates memiliki posisi yang sangat strategis sebagai pusat pertumbuhan baru di selatan Jawa.
Dalam perspektif pembangunan modern, wilayah dengan konektivitas tinggi justru menjadi lokasi ideal bagi pengembangan perguruan tinggi.
Kampus yang berada di simpul transportasi memiliki akses luas terhadap mobilitas mahasiswa, dosen, peneliti, serta kolaborasi dengan dunia industri.
Karena itu, keputusan untuk mengurangi aktivitas akademik di kawasan dengan potensi strategis seperti Wates justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai arah perencanaan jangka panjang institusi.
Masalahnya tidak berhenti di situ.
Kampus Wates dibangun dengan investasi besar dari pemerintah pusat. Gedung kuliah, fasilitas pendidikan, hingga mess mahasiswa berdiri cukup megah sebagai bagian dari pengembangan pendidikan vokasi. Infrastruktur tersebut dibiayai menggunakan uang negara yang berasal dari pajak publik.
Jika aktivitas akademik justru dipindahkan, maka muncul pertanyaan yang tidak bisa dihindari: bagaimana nasib fasilitas yang telah dibangun dengan biaya besar tersebut?
Apabila gedung-gedung yang telah berdiri itu tidak dimanfaatkan secara maksimal, maka yang terjadi bukan sekadar perubahan kebijakan akademik. Itu berpotensi menjadi pemborosan aset negara.
Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, pemborosan anggaran publik merupakan persoalan serius.
Setiap proyek pembangunan yang dibiayai APBN memiliki tujuan pemanfaatan yang jelas.
Jika kebijakan baru justru membuat fasilitas tersebut tidak optimal digunakan, maka perencanaan awal pembangunan patut dipertanyakan.
Secara hukum, pemborosan anggaran memang tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Namun apabila terdapat kebijakan yang secara sadar mengabaikan pemanfaatan aset negara hingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka ruang untuk pemeriksaan hukum tentu terbuka.
Di sisi lain, keberadaan kampus di Wates selama ini telah menciptakan ekosistem ekonomi baru bagi masyarakat.
Warga membangun rumah kos, membuka warung makan, laundry, dan berbagai usaha kecil yang hidup dari aktivitas mahasiswa. Investasi itu lahir dari keyakinan bahwa kampus akan menjadi bagian permanen dari perkembangan kawasan.
Ketika kebijakan kampus berubah tanpa perencanaan kawasan yang matang, yang dipertaruhkan bukan hanya ruang kelas, tetapi juga kepercayaan masyarakat.
Penulis : Anung Marganto
Pemerhati Sosial dan Hukum



