Kulon Progo, Proliman News – Korban BUKP di Kulon Progo sepakat melakukan gugatan perdata untuk mencairkan dana simpanan mereka melalui jalur pengadilan. Padahal BUKP kan milik Pemda DIY yang berdiri setelah adanya Perda No 1 Tahun 1998.
Sehingga sejak awal menabung menyimpan uang di BUPK tidak pernah merasa curiga bahwa lembaga ini bakal menjadi Badan Usaha Kriminal Pedesaan.
“Kami ingin meminta Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengembalikan uang simpanan mereka di BUKP yang kini raib entah siapa yang mencuri,” kata Noor Misuwari Erbachan, Koordinator Pengacara Korban BUKP di Kulon Progo, Kamis (12/3/2026).
Noor Erbachan mengatakan, bahkan menurut cerita sejumlah korban BUKP gugatan ini semula yang dawuh ( atau meminta) justru beliau Sri Sultan sendiri selaku Gubernur DIY.
“Jadi pertengahan tahun 2025 lalu pengurus paguyuban nasabah korban BUKP ini diminta menghadap Sri Sultan. Lalu beliau ngendiko kalau minta digugat agar punya dasar hukum untuk membayar simpanan nasabah dari dana APBD,” katanya.
Tetapi saat itu korban BUKP masih mikir, maju atau tidak. Lalu mereka juga takut kalau nanti Sri Sultan kalah tetapi kemudian melakan perlawanan hukum.
“Maka seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Korban BUKP akhirnya mundur, karena takut diprenk oleh Ngarso Dalem,” tegasnya.
Disamping memang gugatan ini tidak pendek, rumit dan membutuhkan daya juang yang luar biasa bagi para pendampingnya.
Maka wajar tidak ada pengacara yang mau mendampingi gugatan ini dengan segala kekuatan penuh dan kecerdasan total serta dengan energie yang ekstra.
“Hingga akhirnya saya ketemu para tokoh lalu ketemu dengan pengurus paguyuban lalu ada semangat menggugat, dan kita yakinkan bahwa teman-teman pengacara yang kini bergabung tidak akan mundur apapun yang terjadi,” katanya.
Bahkan kini berkembang, banyak BUKP di Kulon Progo memiliki masalah yang sama, susah mencairkan simpanan dan terjadi penggelapan setoran serta kredit fiktif.
Dengan perkembangan tersebut, Noor Erbachan yakin usaha ini akan menjadi jalan perbaikan yang elegan. Uang nasabah kembali dibayarkan oleh Sri Sultan lalu ada pintu perbaikan sistem untuk BUMD seperti BUKP ini.
Noor Erbachan menambahkan sekarang ini ada sebanyak lima pengacara yang telah bertemu dan sepakat membuat tim dengan ketugasan pada dirinya sebagai koordinator.
“Kita sudah mulai membuat posko di Wates, kita sudah mulai melakukan riset dan pengumpulan data, dan beberapa nasabah mulai menandatangani surat kuasa, dan puncahnya nanti akhir Maret 2026 di acara syawalan semua korban BUKP akan kumpul dari seluruh Kulon Proogo untuk melakukan penandatanganan surat kuasa kepada kami,” tambahnya.
Pihaknya berharap ada kerjasama yang baik antara penyelenggara pemerintahan di Kulon Progo dan DIY dengan pihak penggugat agar masalah ini berlangsung secara elegan tidak penuh caci maki atau sejenisnya tetapi akhirnya nanti ada lembaga yang kuat tidak korup seperi BUKP.
Liputan : Suyono Sugondo



