Dilaporkan Meninggalkan Tugas Tanpa Izin 17 Hari Direktur Perumda Aneka Usaha Kulon Progo Nastain: Saya di Kantor Ini !

“Saya tidak pernah meninggalkan tugas saya sebagai direktur bapak, ini saya masih rapat di kantor Perumda,” katanya.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Masyarakat Pemerhati Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) Kulon Progo melaporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Muhammad Nastain ke sejumlah lembaga, karena dinilai telah melakukan pelanggaran dan yakni meninggalkan tugas tanpa izin selama 17 hari.

Lembaga ini dalam laporannya memberikan rincian pelanggaran, aturan hukum, dan kronologisnya serta meminta semua pihak terkait untuk turun tangan.

Lembaga ini menyatakan telah melaporkan bahwa Direktur Perumda Aneka Usaha  Muhammad Nastain selain pergi selama 17 hari tanpa izin juga tidak mendelegasikan kewenangannya kepada kepada staf di kantornya.

Masyarakat Pemerhati Pengelolan BUMD Kulon Progo melaporkan Muhammad Nastain kepada Bupati, DPRD, Sekda, Kejaksaan dan Isnpektorat Daerah.

Point pentingnya yakni lembaga tersebut melaporkan pelanggaran disiplin karena Muhammad Nastain telah meninggalkan tugas sebagai direktur selama 17 hari tanpa izin dan tidak melimpahkan kewenangan kepada bawahannya.

Muhammad Nastain dilaporkan telah mengikuti Pelatihan Sertifikasi Kompentesi Kerja Direktur BPR selama 17 hari (sebagaimana tercantum dalam Update Peserta Sertifikasi Kompetensi Kerja Direktur dan Komisaris BPR April 2026 ) per 16 April 2026 dengan nomor urut 6 atas nama Muhammad Nastain.

Karena kepergiannya tidak ada izin tertulis dari Bupati Kulon Progo, maka lembaga ini meminta agar Bupati Kulon Progo selaku Kepala Daerah dan Pemilik Modal (KPM) memanggil dan memberi sanksi karena yang bersangkutan meninggalkan tugas selama kurun waktu tersebut.

BACA JUGA  Kulon Progo Meraih Penghargaan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) 2025-2029

Dalam laporan tersebut juga dicantumkan bahwa yang bersangkutan juga juga berencana mengikuti Pelatihan Menajemen Air Minum Perpamsi dengan kurun waktu selama 17 hari.

Oleh karena itu lembaga ini meminta Bupati memanggil secara tertulis dan meminta klarifikasi kepada Muhammad Nastain.

Lalu menjatuhkan sanksi berupa teguran serta pemberhetian sesuai dengan sewaktu-waktu berdasarkan pasal 65 ayat ( 2) Huruf a PP 54 / 2017.

Menginstruksikan kepada Dewan Pengawas Perumda Aneka Usaha untuk mengambil alih sementara kepengrususan sesuai Pasal 71 PP 54/2017.

Mengevaluasi kembali proses seleksi dan pengangkatan Direktur ke depan agar lebih ketat dalam uji kelayakan dan kepatuhan  termasuk komitmen terhadap tugas.

Meminta Komisi II DPRD Kulon Progo untuk melaljukan pengawasaan terhadap kinerja BUMD dan meminta laporan Bupati, mengenai tindak lanjut kasus ini.

Mempertimbangkan untuk memanggil Direktur dan Dewan Pengawas Perumda Aneka Usaha dalam rapat dengar pendapat.

Meminta Kejaksaan Negeri Kulon Progo meski belum terbukti pidana untuk memberikan pendapat hukum (legal opiniaon) tentang pelanggaran etika dan disiplin jabatan Direktur BUMD serta potensi kerugian daerah jika terbukti kelalaian.

Meminta Inspektorat Daerah (Irda) untuk melakukan audit invedstigatif atas dugaan pelanggaran disiplin dan potensi kerugian daerah akibat ditringgalkannya tugas pokok tanpa izin.

Dan menyampaikan hasil audit kepada Bupati untuk menjadi bahan pengambilan keputusan pemberian sanksi.

Ketika dihubungi Jumat (24/4/2026) malam Direktur Perumda Aneka Usaha Kulon Progo Muhammad Nastain mengatakan bahwa ia tidak meninggalkan tugas sebagai direktur.

BACA JUGA  Nasabah Korban BUKP Wates Menggelar Aksi Melakban Mulut Minta Sri Sultan HB X Bersedia Ketemu Mereka

Sembari mengirim foto sedang rapat dengan jajarannya, ia menyatakan bahwa mala mini sedang rapat di kantor.

“Saya tidak pernah meninggalkan tugas saya sebagai direktur bapak, ini saya masih rapat di kantor Perumda,” katanya.

Beberapa menit kemudian ia kembali mengirim pesan singkat bahwa ia tidak meninggalkan tanggungjawab sebagai direktur.

“Mohon maaf bapak, barusan saya selesai rapat rapat, tidak pernah meninggalkan pekerjaan dan tanggungjawab dan TL, dan tetap berjalan sesuai tupoksi saya,” tegasnya.

Ia bahkan sempat meminta Proliman News untuk berkunjung ke kantornya malam ini.

Ketika dihubungi Wakil Ketua DPRD Kulon Progo Lajiyo Yok Mulyono mengatakan, benar bahwa DPRD Kulon Progo telah mendapatkan laporan masyarakat tersebut.

Tetapi pihaknya ingin meminta Bupati Kulon Progo untuk menangani lebih dahulu, dan nanti pada saatnya DPRD akan memanggil semua pihak terkait masalah ini.

“Kami meminta Bupati Kulon Progo bertindak lebih dahulu, nanti baru kami akan meminta penjelasan semua pihak terkait hal ini baik kepada Bupati atau komponen lain,” katanya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *