Jogja Police Watch Dorong Polresta Yogyakarta Usut Tuntas Kekerasan Daycare Little Arseha

Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW (foto/dok)

Yogyakarta, Proliman News – Jogja Police Watch (JPW) mendorong pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Yogyakarta untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan yang diduga dilakukan para pengasuh pada sebuah tempat penitipan dan pengasuhan anak (daycare) bernama Little Arseha, yang beralamat di Jalan Pakel Baru Utara, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepolisian harus menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus ini agar para pelaku yang diduga melakukan kekerasan ini mendapatkan hukuman yang dilakukannya.

Apalagi dugaan kekerasan ini dilakukan terhadap beberapa anak yang dititipkan di tempat tersebut.

Selain proses hukum secara tegas, pemerintah setempat melalui dinas terkait sangat perlu untuk memperketat izin pendirian daycare di wilayah Kota Yogyakarta. Serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas daycare di wilayah Kota Yogyakarta.

“Jangan hanya lolos secara administrasi perizinan lantas tidak dilakukannya pengawasan secara berkala. Hal ini yang perlu dievaluasi agar kasus serupa tak terulang kembali,” ujar Baharuddin Kamba Kadiv Humas JPW.

Sehingga kedepannya perlu dikaji ulang aturan pengajuan perizinan pendirian daycare di wilayah Kota Yogyakarta maupun di wilayah lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta agar kasus serupa tidak terulang lagi.

Mengingat Kota Yogyakarta merupakan Kota Layak Anak. Dan pada Agustus tahun 2025 lalu Kota Yogyakarta mendapatkan penghargaan dengan kategori utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia secara berturut-turut selama enam kali sebagai Kota Layak Anak.

BACA JUGA  Kejari Kulon Progo Kembali Tangani Dugaan Korupsi PT SAK, Nasib Wardoyo: Segera Tetapkan Tersangkanya !

Sehingga menjadi catatan penting dari kementerian terkait dengan adanya kasus dugaan kekerasan pada tempat penitipan dan pengasuhan anak ini.

Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun KUHP tentang penganiayaan.

Liputan : W Maryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *