Kejari Kulon Progo Kembali Tangani Dugaan Korupsi PT SAK, Nasib Wardoyo: Segera Tetapkan Tersangkanya !

“Tetapkan tersangkanya, lalu ajukan dalam persidangan, beri rakyat kepastian hukum, berapa uang yang dimakan tuyul dan kemana aliran dananya, lalu pastikan uang penabung deposan bisa kembali, itu baru jos jis,” katanya. (foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Anggota Komisi 2 DPRD Kulon Progo Nasib Wardoyo memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, yang kembali memeriksa kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto (SAK).

“Kami sepakat dan mendorong agar kasus ini tidak dipeti es kan, karena kerugian mencapai Rp 35 miliar masak tanpa tersangka dan tidak ada proses hukumnya. Maju terus Kejari Kulon Progo,” ujarnya Selasa (25/8/2026).

Nasib Wardoyo menyatakan, bahwa kasus ini harus dibuka seterang-terangnya, melalui proses hukum Tipikor karena dana milik Pemda Kulon Progo yang hilang tidak sedikit.

“Kami rakyat Kulon Progo sepakat harus segera ditetapkan siapa tersangkanya, dan kemudian diseret ke meja hijau, karena Rp 35 miliar itu uang rakyat,” katanya menambahkan.

Nasib Wardoyo meminta agar Kejari Kulon Progo segera menetapkan tersangka dalam kasus duagaan korupsi PT Selo Adikarto, siapapun tersangkanya harus segera diseret ke pengadilan.

“Nanti akan terlihat bagaimana modus hilangnya dana Pemda Kulon Progo senilai Rp 35 miliar itu, oleh siapa, dan kepada pihak mana saja dana itu mengalir. Karena melihat kasus ini agak aneh, dan pelik, maka maju terus Kejari Kulon Progo,” tegasnya.

Seperti kita tahu, Kejari Kulon Progo kembali  memeriksa enam saksi untuk mengerucutkan dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Selo Adikarto.

BACA JUGA  Seluruh OPD Siap Gunakan Kartu Kredit Indonesia , Percepat Belanja Daerah dan Gerakkan UMKM Kulon Progo

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo Terry Endro Arie Wibowo di Kulon Progo, Senin, mengatakan enam saksi tersebut berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, manajemen PT Selo Adikarto, serta pengurus Koperasi Binangun Prima.

Tiga di antaranya merupakan saksi baru, sedangkan tiga lainnya diperiksa kembali untuk pendalaman penyidikan.

“Pemeriksaan berfokus pada dua hal utama, yaitu memperkuat alat bukti baru serta mengerucutkan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara,” kata Terry.

Ia mengatakan keterangan keenam saksi dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi berkas perkara.

Menurut Terry, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kulon Progo terus mendalami pemenuhan unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Kejari Kulon Progo juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi tambahan dalam waktu dekat guna membuat terang benderang kasus ini,” katanya.

Kejari Kulon Progo sebelumnya menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Selo Adikarto periode 2016–2024.

PT Selo Adikarto merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Kulon Progo yang bergerak antara lain di bidang konstruksi dan pengolahan aspal hot mix.

Dalam perkembangan penyidikan pada Februari 2026, Kejari Kulon Progo telah memeriksa sedikitnya 25 saksi dari unsur pengurus PT Selo Adikarto dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Penyidik juga meminta akuntan publik melakukan penghitungan terhadap laporan keuangan perusahaan periode 2016–2024 untuk mendalami dugaan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA  Ibnu Agus Trianta Kuasa Hukum Nasabah Korban BUKP Galur dan Wates: Kami Berharap Selesai di Mediasi

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebelumnya menanamkan modal pada PT Selo Adikarto. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas Selo Adikarto, modal dasar perusahaan tersebut ditetapkan sebesar Rp32,149 miliar.

Operasional PT Selo Adikarto dihentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sejak Juli 2025 di tengah proses penyidikan perkara tersebut.

Hingga pertengahan Agustus 2026, penyidikan kasus dugaan korupsi PT Selo Adikarto belum menghasilkan penetapan tersangka.

Liputan : Suyono Sugondo / Antara

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *