Kasus Pungli Lurah Garongan Naik ke Penyidikan Artinya Status Tersangka Tinggal Tunggu Waktu Saja

(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News  — Pemkab Kulon Progo menegaskan tidak tinggal diam terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Lurah Garongan, Ngadiman.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menegaskan pemerintah daerah akan bertindak berdasarkan proses hukum yang berlaku.

“Begitu status tersangka ditetapkan, besoknya surat penonaktifan bisa langsung terbit,” tegasnya, Senin (1/6/2026).

Setelah Pemda Kulon Progo bersurat kepada Polres Kulon Progo diperoleh keterangan bahwa kasus pungli yang melibatkan Lurah Garongan sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Artinya Lurah Garongan Ngadiman segera dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus pungli ini. Maka Pemda Kulon Progo telah ,menyiapkan draft surat penghentiannya.

Bupati Kulon Progo menyatakan setelah Lurah Ngadiman ditetapkan senbagai tersangka maka segera dilakukan pemberhentian Lurah Garongan Ngadiman dari jabatannya.

Bupati mengatakan, pada kesempatan tersebut diperoleh kepastian bahwa kasus Pungli Lurah Garongan telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Pemkab Kulon Progo juga sudah menyiapkan draf surat penonaktifan sementara. Tinggal menunggu penetapan Lurah Garongan sebagai tersangka.

“Ini draft suratnya. Surat akan langsung diterbitkan jika yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian,” ujar Bupati Kulon Progo Agung Setyawan, Senin (1/6/2026).

Dasarnya adalah Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga memberikan peringatan keras kepada seluruh lurah, OPD, dan aparatur pemerintah agar menjauhi praktik-praktik penyimpangan, baik dalam pelayanan publik, program maupun proses pelelangan.

BACA JUGA  Viral Di Tiktok, Polres Wonosobo Pastikan Tidak Ada Penelanjangan dalam Kasus 7 Juni 2025 di Polsek Leksono

Inspektorat Daerah pun akan memperluas pengawasan, tidak hanya pada pengelolaan keuangan, tetapi juga seluruh aspek pelayanan publik di kalurahan dan OPD

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menegaskan pemerintah daerah akan bertindak berdasarkan proses hukum yang berlaku.

“Begitu status tersangka ditetapkan, besoknya surat penonaktifan bisa langsung terbit,” tegasnya, Senin (1/6/2026).

Liputan : Rendy Satrio P

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *