Bupati Kulon Progo Agung Setyawan: Lurah Garongan Ngadiman Segera Diberhentikan dari Jabatannya

“Jadi ini draf suratnya, kita tinggal menunggu surat dari kepolisian untuk penetapannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi, pungli,” ujar Agung Setyawan dalam jumpa pers Senin ( 1/6/2026), sembaru menununjukkan draf surat pemecatan Lurah Garongan.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menegaskan bahwa Lurah Garongan, Panjatan, Kulon Progo segera diberhentikan dari jabatannya.

“Jadi ini draf suratnya, kita tinggal menunggu surat dari kepolisian untuk penetapannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi, pungli,” ujar Agung Setyawan dalam jumpa pers Senin ( 1/6/2026), sembaru menununjukkan draf surat pemecatan Lurah Garongan.

Ini merupakan sikap proaktif Pemda Kulon Progo dalam mengawal kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Lurah Garongan, Kapanewon Panjatan.

Saat ini, Pemkab telah menyiapkan draf surat keputusan penonaktifan atau pemberhentian sementara untuk lurah yang bersangkutan jika terbukti bersalah atau sudah berstatus tersangka berdasarkan keputusan kepolisian.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menyampaikan bahwa Pemkab telah bersurat ke Polres Kulon Progo untuk mendapatkan kejelasan legalitas formal terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Berdasarkan surat balasan dari kepolisian, status kasus tersebut kini telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah melalui satu hingga tiga kali gelar perkara.

“Pemerintah daerah bertindak atas dasar ketetapan hukum yang ada. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pemkab belum bisa menonaktifkan atau memberhentikan sementara. Namun, draf surat keputusan penonaktifan sudah disiapkan oleh Bagian Hukum dan Inspektorat Daerah. Begitu status tersangka ditetapkan, besoknya surat tersebut bisa langsung terbit,” ujar Agung.

Langkah ini diambil untuk menepis anggapan bahwa pemerintah daerah pasif dalam merespons isu yang berkembang di masyarakat.

BACA JUGA  Pemda Kulon Progo Bakal Pungut Pajak Air Tanah untuk Pamsimas, Petani Pesisir Selatan Siap-Siap !

Pemkab Kulon Progo berkomitmen menjaga netralitas, keadilan, dan penegakan hukum dengan tetap bersandar pada regulasi yang berlaku.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kulon Progo, Fita Maharani, menjelaskan bahwa mekanisme sanksi dan pemberhentian lurah telah diatur secara rinci dalam Pasal 88 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah.

Berdasarkan regulasi tersebut, bupati berwenang memberhentikan sementara lurah yang ditetapkan sebagai tersangka atau dinyatakan sebagai terdakwa dalam tindak pidana yang diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun.

Liputan : Rendy Satrio P

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *