Kulon Progo, Proliman News – Hilangnya aset milik Kalurahan Garongan, Panjatan, Kulon Progo menjadi fokus baru bagi Inspektorat Daerah Kulon Progo.
Beberapa aset terbut diketahui tidak ada dan kini sedang dilakukan pendalaman oleh aparat Irda Kulon Progo.
Sehingga kasus yang menjerat Lurah Garongan, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, terus berkembang dan kini memasuki babak baru.
Jika sebelumnya perhatian publik tertuju pada dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan, kini muncul dugaan lain yang tengah didalami oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui tim khusus Inspektorat saat ini tidak hanya mengusut dugaan pungli, tetapi juga mendalami dugaan peniadaan aset milik kalurahan.
Dugaan tersebut meliputi aset berupa laptop, kendaraan dinas roda dua, hingga pohon-pohon yang berada di Tanah Kas Desa.
Inspektur Irda Kulon Progo, Arif Prastowo, mengungkapkan bahwa berbagai informasi yang masuk saat ini masih dalam proses audit investigasi.
Tim terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi.
Berdasarkan informasi yang berkembang, laptop dan sepeda motor dinas yang biasa digunakan untuk operasional pemerintahan kalurahan diduga sempat digadaikan.
Sementara itu, sejumlah pohon yang tumbuh di Tanah Kas Desa juga diduga ditebang dan dijual. Seluruh informasi tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan tim investigasi.
Tak hanya itu, Inspektorat juga sedang mendalami laporan terkait pengurusan sertifikat tanah oleh warga melalui pihak kalurahan.
Sejumlah warga disebut memberikan uang dalam proses tersebut.
Bahkan terdapat bukti berupa kuitansi yang kini menjadi salah satu bahan pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Hingga awal Juni 2026, sedikitnya 10 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari perangkat kalurahan, warga, hingga pihak-pihak yang mengetahui proses pelayanan maupun dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dalam waktu dekat, Ngadiman selaku Lurah Garongan juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan guna memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang.
Di sisi lain, Polres Kulon Progo juga terus melanjutkan penanganan dugaan pungli yang kini telah masuk tahap penyidikan.
Meski demikian, status Ngadiman sampai saat ini masih sebagai saksi.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, menyatakan pihaknya menggunakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan membuka kemungkinan munculnya perkara lain apabila ditemukan adanya potensi kerugian negara.
Sementara proses hukum dan audit masih berjalan, kekecewaan warga mulai terlihat secara terbuka. Sejumlah spanduk bernada sindiran terpasang di berbagai titik wilayah Garongan, terutama di sepanjang Jalan Bojong hingga Jalan Daendels.
Salah satu spanduk yang menarik perhatian bertuliskan “Selamat Datang Bapak KPK Tondo Tresno Garongan”.
Ada pula spanduk lain yang dipasang tepat di depan Kantor Kalurahan Garongan dengan tulisan, “Tugasmu Melayani Rakyat Bukan Memeras Rakyat”.
Menurut sejumlah warga, pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap lambatnya penanganan kasus yang sudah berbulan-bulan menjadi perhatian publik. Mereka menilai bukti, saksi, dan laporan yang ada seharusnya dapat mempercepat proses penegakan hukum.
Beberapa warga bahkan mengaku menjadi korban dan menyatakan siap memberikan keterangan tambahan kepada aparat penegak hukum.
Ada pula yang mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada langkah penonaktifan terhadap lurah yang bersangkutan.
Namun Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menjelaskan bahwa status nonaktif baru dapat diberikan apabila yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah berbagai dugaan yang bermunculan, Ngadiman sebelumnya telah membantah tuduhan pungli yang diarahkan kepadanya.
Ia menyatakan uang yang diterimanya bukan pungutan liar, melainkan pemberian sukarela atau “bebungah” dari warga yang merasa terbantu dalam pengurusan administrasi.
Ia juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian karena merasa informasi yang beredar telah merugikan dirinya maupun jajaran pamong kalurahan.
Kini masyarakat Kulon Progo menunggu hasil audit investigasi Inspektorat yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
Hasil audit tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu kunci penting untuk menentukan langkah lanjutan, baik dari sisi pemerintahan maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Liputan : Bagus Aryo Wicaksono



