Seorang Pemuda Inisial A Warga Girimulyo Dibekuk Polisi Kulon Progo Setelah Menusuk Dua Korban

Kepolisian Resort Kulon Progo mengamankan A (26), warga Kapanewon Girimulyo, yang diduga melakukan penusukan terhadap dua orang, NRN (17) dan S (39).(foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Kepolisian Resort Kulon Progo mengamankan A (26), warga Kapanewon Girimulyo, yang diduga melakukan penusukan terhadap dua orang, NRN (17) dan S (39).

Penusukan terjadi di dua tempat yakni, korban NRN ditusuk dalam sebuah keributan di sekitar GOR Padmo Seputro pada Selasa (18/11/2025) malam.

Sedang penusukan S terjadi dalam keributan di dekat Pasar Cublak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memastikan alat bukti terpenuhi.

Peristiwa bermula ketika A hendak pulang usai menonton pertandingan voli.

Saat melintas di depan GOR Padmo Seputro sekitar pukul 23.30 WIB, ia mendengar keributan di area parkir.

A kemudian menuju lokasi dan melihat NRN sedang berteriak dan dirangkul seseorang.

Ia mendorong orang tersebut hingga rangkulannya terlepas, lalu merangkul NRN dan menusuknya.

Setelah itu, A berjalan menuju kompleks Pasar Cublak dan mengetahui bahwa NRN mengalami luka tusuk di perut bagian kiri atas.

Ketegangan meningkat ketika rekan A terlibat perselisihan dengan S. Melihat situasi memanas, A mendekat dan kembali melakukan penusukan, kali ini mengenai S dari belakang menggunakan pisau lipat berwarna hitam yang kemudian ia buang saat perjalanan pulang.

Akibat tindakan tersebut, S mengalami luka robek pada pinggang belakang sebelah kanan, sedangkan NRN mengalami luka tusuk di bagian perut kiri atas.

Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa jaket, kaos, dan celana berwarna hitam.

BACA JUGA  Korupsi Miliaran Rupiah, Eks Kepala BUKP Galur Kulon Progo Divonis 7 Tahun Penjara

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, membenarkan penangkapan tersangka setelah rangkaian penyelidikan dilakukan.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan analisis barang bukti, penyidik memastikan A sebagai pelaku. Yang bersangkutan kami tangkap di wilayah Gamping, Sleman, pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Sarjoko.

Ia menambahkan, tersangka sempat berpindah lokasi, namun tim berhasil melacak keberadaannya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan.

Liputan : Anung Marganto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *