Babak Baru Kasus Lurah Garongan: Jalani Audit Investigasi hingga Menanti Surat Penonaktifan Jabatan

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Lurah Garongan, Ngadiman, terus didalami oleh pihak berwenang. (Foto/Dok)

Kulon Progo, Prolimannews – Proses hukum dan administratif terhadap Lurah Garongan, Ngadiman, kian bergulir cepat. Usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli), Ngadiman kini menghadapi pemeriksaan intensif oleh Tim Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo pada Senin (22/6/2026). Di saat yang sama, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo juga langsung memproses pencopotan sementara dirinya dari jabatan lurah.

​Inspektur Irda Kulon Progo, Arif Prastowo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tatap muka ini merupakan bagian dari klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Agenda ini sebenarnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat (19/6/2026), namun terpaksa mundur karena Ngadiman mangkir.

​”Harusnya Jumat, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir sehingga baru bisa hari ini (Senin siang),” ujar Arif.

​Arif menjelaskan, audit investigasi ini difokuskan untuk mencocokkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dengan keterangan dari para warga yang melapor.

​Dalam perkembangannya, kasus yang menjerat Ngadiman ternyata meluas. Arif menegaskan bahwa audit investigasi dari Irda memiliki ranah yang berbeda dengan penyidikan kepolisian. Berdasarkan laporan masyarakat, dugaan pelanggaran wewenang ini mencakup beberapa klaster kasus.

  • ​Pungutan Liar (Pungli): Dugaan penarikan dana ilegal dari masyarakat.
  • ​Penjualan Aset Desa: Dugaan penjualan aset berupa pepohonan yang tumbuh di atas Tanah Kas Desa (TKD).
  • ​Manipulasi Sertifikat: Dugaan keterlibatan ilegal dalam proses pengurusan sertifikat tanah milik warga.

​Meski saat ini baru beberapa warga yang resmi melapor, Irda meyakini jumlah korban terdampak jauh lebih banyak. Hasil audit ini nantinya akan menjadi potret utuh dari seluruh pelanggaran yang terjadi.

​”Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya indikasi merugikan keuangan negara atau kalurahan, hal tersebut akan menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Arif.

​Sementara itu, status Ngadiman sebagai orang nomor satu di Kelurahan Garongan dipastikan segera berakhir. Langkah tegas ini diambil Pemkab Kulon Progo setelah Satreskrim Polres Kulon Progo resmi menetapkan Ngadiman sebagai tersangka pada Kamis (18/6/2026).

​Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) Penonaktifan Ngadiman mulai disusun pada hari Senin ini. Proses birokrasi ini sempat menunggu kelengkapan berkas formal dari pihak kepolisian.

​”Senin ini baru dibuat, sebab salinan Surat Resmi Ketetapan Tersangka dari Polres baru kami terima pada hari Sabtu (20/6/2026),” pungkas Agung.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner
BACA JUGA  MAA Pelajar Warga Kokap Kulon Progo Meninggal Setelah Terlindas Bus Sumber Alam di Kedundang Temon

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *