Kulon Progo, Proliman News – Meluasnya sorotan publik terkait bangunan di SD Bugel, Panjatan, Kulon Progo, Lembaga Kajian dan Advokasi Pembangunan (LKAP) Kulon Progo mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk segera bergerak serentak dan bekerja menduduki porsi kewenangannya masing-masing.
Direktur LKAP Kulon Progo, Priyo Santoso, S.H., M.H., menegaskan bahwa momentum kritis ini—di mana masa pemeliharaan gedung hampir habis—harus disikapi dengan tindakan cepat, terukur, dan berbasis pada regulasi yang berlaku.
Menurutnya, berpacu dengan waktu di akhir masa pemeliharaan ini bukan saatnya untuk saling menunjuk kesalahan, melainkan momentum bagi Komite Sekolah, Dinas, DPRD, hingga Inspektorat Daerah untuk mengaktifkan fungsi legal-formal mereka secara paralel agar penanganan SD Bugel klir secara hukum maupun fisik di lapangan.
Sebagai langkah krusial, LKAP Kulon Progo mendorong Komite dan Pihak Sekolah untuk bertindak sebagai first responder berdasarkan mandat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan pendidikan.
Pihak sekolah bersama komite harus segera menyusun Berita Acara Keluhan Lapangan secara tertulis yang melampirkan bukti visual kerusakan atap secara mendetail, di mana dokumen resmi dari tingkat tapak ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi dinas terkait untuk menolak proses Penyerahan Akhir Pekerjaan atau Final Hand Over (FHO).
Langkah sekolah tersebut harus direspons cepat oleh Dinas Pendidikan ataupun Dinas Pekerjaan Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. LKAP menegaskan bahwa PPK memiliki kewajiban penuh untuk menahan penandatanganan dokumen FHO dan segera menerbitkan Surat Peringatan tertulis kepada kontraktor pelaksana.
Apabila dalam waktu 24 jam setelah teguran dilayangkan pihak penyedia jasa terbukti abai atau lambat, maka Dinas wajib menggunakan kewenangan regulasinya untuk mencairkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak demi mendanai perbaikan mandiri melalui penunjukan pihak ketiga.
Guna memastikan transparansi dan mendeteksi adanya deviasi spesifikasi material sejak dini, LKAP Kulon Progo juga mendesak Inspektorat Daerah (Irda) selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera turun tangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Irda diharapkan segera menerjunkan Tim Audit Teknis atau Probity Audit ke lapangan untuk menguji kesesuaian fisik bangunan dengan rencana kerja dan syarat-syarat kontrak, terutama pada struktur rangka dan penutup atap yang banyak dikeluhkan.
Langkah pengawasan internal ini dirasa sangat mendesak agar penanganan tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas semata.
Secara simultan, pengawasan dari sisi politik-anggaran juga harus berjalan di mana Komisi terkait di DPRD Kabupaten Kulon Progo didorong untuk mengoptimalkan fungsinya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD Kulon Progo diharapkan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil dinas terkait, atau melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) gabungan langsung ke gedung SD Bugel untuk memastikan eksekutif mengawal pemanfaatan APBD secara serius dan tidak membiarkan kontraktor lari dari tanggung jawab.
Menutup kajian strategis ini, Priyo Santoso mengingatkan kembali amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa urusan pembangunan fasilitas publik bukan sekadar mengejar estetika, melainkan tentang keselamatan mutlak penggunanya.
LKAP Kulon Progo optimis, jika jajaran Komite Sekolah, Dinas, Irda, dan DPRD Kulon Progo bergerak serempak sesuai rel regulasi masing-masing dalam minggu ini, maka persoalan pembangunan SD Bugel, tkidak akan betlarut –larut.
Liputan : Suyono Sugondo



