Jogja Istimewa, Indonesia Berdaya: Kemenkeu dan Banggar DPR RI Sambut Positif Usulan Penguatan Dana Keistimewaan DIY

(Foto/Dok)

Yogyakarta, Prolimannews – Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Badan Anggaran DPR RI menyambut positif usulan Paguyuban Nayantaka DIY untuk memperkuat Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sambutan itu mengemuka dalam rangkaian audiensi Paguyuban Nayantaka bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI dan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta pada 22–23 Juni 2026. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY turut mendampingi audiensi tersebut.

Dalam audiensi itu, Paguyuban Nayantaka memaparkan berbagai capaian pembangunan melalui pemanfaatan Dana Keistimewaan di 392 kalurahan se-DIY. Dana Keistimewaan telah memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan, menggerakkan ekonomi lokal, meningkatkan ketahanan pangan, melestarikan kebudayaan, memperluas pemberdayaan masyarakat, serta ikut mendorong penurunan angka kemiskinan, stunting, dan tingkat pengangguran terbuka di Daerah Istimewa Yogyakarta. Praktik-praktik baik di Kalurahan Mangunan, Pacarejo, Giripeni, Sambirejo, dan Tamanmartani semakin menegaskan bahwa Dana Keistimewaan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat pembangunan berbasis kalurahan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Askolani, SE., MA., mengapresiasi efektivitas pemanfaatan Dana Keistimewaan di DIY. Dalam diskusi, Askolani menilai hasil pembangunan di DIY tampak nyata dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Askolani juga menjelaskan kebijakan baru yang memungkinkan sisa anggaran Dana Keistimewaan tetap menjadi bagian dari kapasitas fiskal daerah pada tahun anggaran berikutnya. Di samping itu, usulan peningkatan pagu Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2027 diterima sebagai masukan untuk dikaji lebih lanjut dalam proses penyusunan kebijakan anggaran nasional.

BACA JUGA  Pancar Topodriyo: Penutupan BUMD PT Selo Adikarto Itu Butuh Banyak Tahap Tidak Bisa Seenaknya

Badan Anggaran DPR RI juga memberikan respons yang konstruktif. Banggar menerima surat usulan resmi dari Paguyuban Nayantaka DIY dan akan membawanya ke forum pembahasan internal. Banggar selanjutnya mengarahkan penyelenggaraan pertemuan lanjutan di DIY guna memperdalam pembahasan usulan penguatan Dana Keistimewaan beserta data pendukungnya. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah kalurahan dalam mendorong pembangunan berbasis masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY, KPH Yudanegara, Ph.D., menegaskan bahwa Pemda DIY berkomitmen memfasilitasi penyampaian aspirasi pembangunan kalurahan kepada pemerintah pusat melalui dialog yang konstruktif bersama Paguyuban Nayantaka. Menurutnya, penyampaian aspirasi pada Kementerian Keuangan dan DPR RI merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kalurahan, dan pemerintah pusat untuk memperkuat pembangunan di DIY.

“Sebagai perangkat daerah yang membina pemerintahan kalurahan, kami berkewajiban memfasilitasi dan mendampingi penyampaian aspirasi kalurahan kepada pemerintah pusat. Dialog seperti ini penting agar kebijakan nasional dapat memahami kebutuhan riil di tingkat kalurahan, sekaligus memperkuat sinergi pembangunan antara pemerintah pusat, Pemda DIY, dan pemerintah kalurahan,” ujar Yudanegara.

Ketua Paguyuban Nayantaka DIY, Gandang Hardjanata, menyampaikan bahwa penguatan Dana Keistimewaan bukan menyangkut besaran anggaran. Penguatan Dana Keistimewaan merupakan investasi jangka panjang untuk memperbesar kapasitas fiskal kalurahan sehingga mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, memperkuat ketahanan pangan, mengembangkan ekonomi lokal, melestarikan budaya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA  Timnas Indonesia U-17 Ditahan Imbang Malaysia 1-1 di Leg Pertama Laga Uji Coba 2026

“Usulan penguatan Dana Keistimewaan sejalan dengan visi pembangunan DIY melalui Reformasi Kalurahan. Ngarsa Dalem juga mengarahkan agar Dana Keistimewaan menjadi investasi bagi kalurahan sehingga masyarakat miskin dan warga yang menganggur dapat diberdayakan secara produktif,” ujar Gandang.

Paguyuban Nayantaka DIY juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan RI, Badan Anggaran DPR RI, dan Pemda DIY yang telah membuka ruang dialog secara terbuka dan konstruktif. Sinergi ini menjadi modal penting untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sekaligus memastikan Dana Keistimewaan terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui semangat “Jogja Istimewa, Indonesia Berdaya”, Paguyuban Nayantaka DIY berkomitmen mengawal pemanfaatan Dana Keistimewaan secara akuntabel, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil. Kalurahan yang kuat akan melahirkan masyarakat yang semakin berdaya, menjaga keistimewaan DIY, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Indonesia.

Liputan W Maryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *