Kulon Progo, Proliman News – Rumor penutupan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemda Kulon Progo, PT Selo Adikarto, semakin merebak.
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kulon Progo, Pancar Topodriyo, menyatakan penutupan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) tidak bisa dilakukan seenaknya.
Karena melibatkan aset daerah dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada langkah-langkah umum untuk menutup atau membubarkan BUMD.
“Diantaranya melalui evaluasi dan keputusan politik,” ujar Pancar Topodriyo, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Senin (7/7/2025).
Evaluasi kinerja BUMD ini harus dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda), biasanya melalui BPKAD, Inspektorat,atau konsultan independen.
Selanjutnya dilakukan penyampaian hasil evaluasi kepada DPRD. Jika BUMD dinilai tidak lagi layak, usulan pembubaran disampaikan ke DPRD.
Pembubaran BUMD harus mendapat persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Pasal 331 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jika disetujui, Pemda Kulon Progo dapat melanjutkan proses pembubaran mekanisme tersebut juga melalui proses penetapan Peraturan Daerah (Perda). Pembentukan atau pembubaran BUMD wajib dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda), tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Maka, Pemda Kulon Progo harus menyusun Rancangan Perda tentang pembubaran BUMD, kemudian dibahas bersama DPRD.
Langkah selanjutnya harus ada Pembentukan Tim Likuidasi. Setelah Perda disahkan, Pemda akan membentuk Tim Likuidasi yang bertugas, menyelesaikan utang-piutang, melikuidasi aset, memberhentikan seluruh kegiatan operasional, menyusun laporan keuangan terakhir, mengurus hak-hak karyawan (pesangon, dll).
“Dan pelaporan serta penyelesaian secara administratif. Dari hasil likuidasi tersebut dilaporkan kepada kepala daerah. Setelah semua kewajiban diselesaikan dan laporan keuangan disetujui, maka BUMD secara resmi dibubarkan,” katanya menambahkan.
Pembubaran kemudian diumumkan secara resmi, termasuk kepada publik dan pihak ketiga (mitra usaha, kreditur, dll)
Dasar hukumnya ada di PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No. 118 Tahun 2018 tentang BUMD. Jadi masih panjang untuk melakukan penutupan.
“Menurut saya sekarang masih bisa untuk menyelesaikan kegiatan operasional dulu, yang sudah berkontrak dengan pemerintah, bisa di rampungke pekerjaannya. Toh Dirut belum pensiun/diganti, bahan matrial juga masih tersedia, mesin asphal making plant juga masih bisa di fungsikan,” katanya.
Dengan harapan di masa sulit ini masih bisa untuk menggaji karyawan yang selama ini bergantung dengan PT Selo Adikarto.
Liputan : Suyono Sugondo



