Yogyakarta, Proliman News – Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, razia gabungan hari ini masih digelar dan menyasar seluruh area di Kota Yogyakarta.
“Polresta bersama Pemkot dalam hal ini Satpol PP melakukan penertiban yang menjadi keresahan masyarakat dengan menyasar gerai, kios, outlet ataupun toko yang menjual miras tanpa izin maupun yang izinnya masih menunggu dalam proses,” kata Aditya, Jumat.
Aditya melanjutkan, bilamana ditemukan lokasi penjualan miras yang izinnya tidak sesuai maka akan disegel sembari menunggu proses melengkapi perizinan.
“Tindakannya adalah ditutup terlebih dahulu, kami berikan tanda garis polisi sambil mereka nanti melengkapi perizinan. Kemudian untuk tempat yang izinnya lengkap tentunya tidak akan dilakukan penindakan,” jelasnya.
Kata Aditya, kafe atau resto penyedia minuman beralkohol yang izinnya tidak sesuai akan disegel pada bagian penjualan miras. Sementara untuk lini usaha lainnya diizinkan beroperasi seperti biasa.
“Penertiban akan menyasar seluruh wilayah Kota Yogyakarta, ini juga dilakukan di seluruh wilayah Polda DIY. Untuk sanksi yang diberikan nanti akan dirumuskan apakah itu dicabut izinnya atau dikaji lebih lanjut, tentunya bekerja sama dengan pemerintah kota Yogyakarta,” tegasnya.
Polresta Yogyakarta bersama jajaran Satpol PP setempat berhasil menyita sebanyak 407 botol miras tak berizin melalui razia yang menyasar gerai, kafe serta resto di Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Sekadar diketahui, lokasi operasi ini berada tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) penusukan dan penganiayaan dua orang santri oleh sekelompok pria mabuk miras, Rabu (23/10/2024) malam lalu.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo menuturkan, sasaran razia meliputi pemeriksaan surat izin penjualan miras di wilayah Mergangsan. Baik itu Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL), maupun Surat Keterangan Pengecer (SKP).
Selain menyita ratusan botol minuman jenis bir dari dua lokasi resto, polisi dan Satpol PP juga melakukan penyegelan terhadap satu gerai penjualan miras di wilayah Brontokusuman.
Liputan : Berbagai Sumber



