Tender Proyek Jalan Karanganyar 2026 Menuai Polemik, FMPK Desak Pemkab Lakukan Audit Investigasi

(Foto/Dok)

Karanganyar, Proliman News — Proses pelelangan sejumlah paket proyek pembangunan jalan di Kabupaten Karanganyar untuk Tahun Anggaran 2026 berbuntut panjang. Menanggapi adanya keberatan dari sejumlah kontraktor peserta lelang, Forum Masyarakat Peduli Karanganyar (FMPK) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar segera menggelar audit investigasi.

Desakan ini mencuat setelah para kontraktor resmi melayangkan sanggah banding pada Rabu, 1 Juli 2026. Menurut Koordinator FMPK, Andriyanto (yang akrab disapa Andre Heho), langkah hukum tersebut diambil karena para peserta lelang menilai jawaban sanggahan dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan sebelumnya hanya bersifat normatif dan tidak menjawab esensi keberatan mereka.

“Setelah kami mempelajari dokumen dari peserta lelang dan jawaban sanggah dari Pokja Pemilihan, kami menemukan sejumlah persoalan yang patut ditelusuri lebih dalam melalui proses audit investigasi,” ungkap Andriyanto pada Jumat (3/7/2026).

Para kontraktor peserta lelang mencurigai adanya ketidakobjektifan dalam tahap evaluasi teknis. Muncul dugaan bahwa terdapat pola tertentu yang sengaja digunakan untuk menggugurkan dokumen penawaran yang mengajukan harga lebih rendah. Sebaliknya, Pokja Pemilihan justru menetapkan penawaran dengan nilai harga yang lebih tinggi sebagai pemenang tender.

Sebagai bukti keseriusan dalam mengajukan sanggah banding ini, para kontraktor telah menyetorkan uang jaminan sebesar 1 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sesuai dengan mekanisme regulasi yang berlaku.

FMPK menilai, jika dugaan pemenangan harga yang lebih tinggi tersebut benar terjadi, hal itu berpotensi mengabaikan prinsip efisiensi dalam penggunaan anggaran negara, baik dari APBD maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Selain itu, mereka mengkhawatirkan adanya pelanggaran terhadap Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, aturan LKPP, pedoman teknis Kementerian PUPR, hingga potensi persekongkolan tender yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999.

BACA JUGA  Aliran Dana dari Mantan Ketua BUKP Galur UW harus Ditelusuri Kapan Pengembalian Dana Nasabah Juga Harus Jelas

Meski demikian, Andriyanto menegaskan bahwa seluruh indikasi pelanggaran yang disampaikan ini masih berstatus sebagai klaim sepihak dari pihak pelapor dan FMPK. Kepastian hukum atas kasus ini masih harus menunggu pemeriksaan resmi dari instansi berwenang yang memiliki hak melakukan audit.

Liputan: Galang Andika Pratama

 

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *