Gugatan Perdata Kasus Jual Beli Perusahaan Rp2 Miliar Masuk Tahap Mediasi di PN Bantul

penggugat, Abi Husni (kanan) bersama kuasa hukumnya keluar dari ruang sidang mediasi di PN Bantul. (Foto/Ist)

Bantul, Proliman News – Kasus dugaan penipuan jual beli perusahaan di Bantul kini memasuki babak baru. Setelah rampung di ranah pidana, korban bernama Abi Husni melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bantul untuk menuntut pemulihan hak dan ganti rugi materiil atas kerugian yang dialaminya. ​Gugatan ini ditujukan kepada terpidana Yulio Aqua Mare beserta istrinya, Noviana Sinta Dewi.

​Agenda mediasi yang dijadwalkan pada Rabu (1/7/2026) tampaknya berjalan hambar. Pihak tergugat secara sepihak menyatakan tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui jalur damai, bahkan sebelum proses mediasi dibuka secara resmi oleh pengadilan.

​Kuasa hukum penggugat, Muslim Murjianto, menilai tindakan kubu tergugat sangat tidak profesional dan terkesan menutup mata dari pokok masalah.

​”Sangat kami sayangkan karena sebelum mediasi dibuka secara formal mereka sudah menyatakan menolak. Padahal materi mediasi belum dipahami, tetapi langsung menolak. Sikap seperti ini sangat prematur,” ujar Muslim

Melalui surat pernyataan resmi yang disampaikan kepada pengadilan, pihak tergugat menyatakan menolak untuk hadir dan mengikuti proses mediasi karena beberapa alasan. Yulio Aqua Mare merasa telah mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya melalui hukuman penjara selama satu tahun enam bulan berdasarkan Putusan Nomor 246/Pid.B/2025/PN.Btl yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain itu, terdapat kendala fisik lantaran Yulio saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sehingga tidak dapat hadir secara langsung dalam proses tersebut. Atas dasar kondisi-kondisi tersebut, pihak tergugat mengklaim bahwa seluruh konsekuensi hukum telah selesai di ranah pidana, yang membuat mereka merasa hubungan hukum antarpihak sudah terputus dan tidak ada lagi ruang untuk menempuh jalan perdamaian.

BACA JUGA  Bank Mandiri Segera Aktifkan Kembali Rekening Koordinator AMPB Botok

Namun, argumen ini dipatahkan oleh Muslim Murjianto. Ia menegaskan bahwa proses pidana dan gugatan perdata adalah dua ranah hukum yang berbeda. Hukuman kurungan penjara tidak serta merta mengganti kerugian finansial yang nyata-nyata diderita korban.

​Abi Husni menegaskan bahwa langkah perdata yang ia tempuh bukan karena didasari rasa dendam atau sekadar mencari keuntungan materiil. Dampak dari penipuan ini telah menghancurkan haknya untuk bekerja, menafkahi keluarga, hingga memukul kondisi psikologis keluarganya.

​”Ini bukan soal dendam ataupun mencari untung. Saya hanya ingin hak saya dipulihkan setelah perusahaan yang saya bangun selama 10 tahun diambil alih secara melawan hukum,” tegas Abi Husni

Kronologi singkat kasus ini bermula pada akhir Mei 2023 ketika terjadi kesepakatan palsu saat Yulio Aqua Mare berpura-pura membeli perusahaan milik Abi Husni dengan nilai kesepakatan sebesar Rp2 miliar.

Setelah berhasil mengambil alih dan menguasai seluruh aset perusahaan tersebut, Yulio justru gagal bayar karena uang pembayaran senilai Rp2 miliar tidak pernah dilunasi, hingga akhirnya perkara ini menggelinding ke meja hijau.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *