Yogyakarta, Proliman News – Kasus korupsi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur, Kulon Progo, semakin jelas.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta resmi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BUKP Galur, UW (51), pada sidang Rabu (8/7/2026).
Kasus pertengahan tahun 2025 lalu sempat menyita perhatian publik karena ratusan penabung di BUKP Galur melancarkan protes terus menerus.
Mereka tidak bisa mencairkan dana simpanan mereka di BUKP Galur tanpa alasan. Kejadian ini pun mendapat respon langsung Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Nilai kerugian dalam perkara ini fantastis, mencapai total Rp4,3 miliar sedang kasus serupa dana yang tidak bisa ditarik Rp4,2 miliar ada di BUKP Wates.
Namun sampai saat ini kasus dugaanb korupsi di BUKP Wates mandeg.
Rincian Vonis Pengadilan terhadap terdakwa mantan Ketua BUPK Galur, UW yakni hukuman 7 tahun penjara dan denda: Rp500 juta (subsider 140 hari kurungan).
Ia juga dikenai pidana menggantu uang nasabah sebesar Rp4,97 miliar.
Hakim menegaskan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Apabila aset yang disita masih tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan hukuman penjara tambahan selama 408 hari.
Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa menyatakan masih mengambil opsi “pikir-pikir” sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, Yuliyati Ningsih, menegaskan bahwa fokus utama kejaksaan saat ini bukan sekadar menghukum pelaku secara fisik.
Pihaknya berkomitmen penuh untuk mengupayakan pemulihan kerugian negara serta memastikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat segera dikembalikan.
Vonis 7 tahun penjara dan kewajiban membayar Rp4,97 miliar telah dijatuhkan, namun uang miliaran rupiah milik ratusan warga Kulon Progo masih belum sepenuhnya kembali.
Liputan : Suyono Sugondo



