Mungkinkah Mantan Ketua BUKP Galur UW Mampu Mengembalikan Dana Nasabah Rp 4,97 Miliar ?

Jika UW tidak mampu mengembalikanm dana nasabah maka ia akan ditambah kurungannya 400 hari atau setahun lebih sedikit.(foto/ist)

Kasus korupsi dan penggelapan dana nasabah BUKP Galur Kulon progo kembali menghangat.

Karena dalam Sidang di Perngadilan Tipikor Yogyakarta minggu lalu, Mantan Ketua BUKP Galur Kulon Progo divonis 7 tahun penjara, dan dikenai wajib mengembalikan dana nasabah sebesar Rp 4,97 miliar.

Jika UW tidak mampu mengembalikanm dana nasabah maka ia akan ditambah kurungannya 400 hari atau setahun lebih sedikit.

Sampai di sini tentu nasabah korban BUKP Galur mulai bertanya-tanya, mengernyitkan dahi, kalimat apa ini ?

“Mungkinkan UW masih punya aset senilai Rp 4,9 miliar  untuk digunakan mengganti dana simpanan nasabah ?” demikian gumam seorang nasabah.

“Jangan-jangan ini janji politik dalam peradilan ? Janji politik kan bohong belaka ? Atau hanya pemanis bibir para hakim agar dinilai masih berpoihak pada rakyat ?” tambah nasabah lain.

“Mengganti dana yang sudah digunakan untuk kebutuhan macam-macam, tidak mungkin bisa dikembalikan? Kalau toh ada, orang yang menerima aliran dana dari UW juga disita hartanya. Itu baru ada dana. Kalau tidak darimana UW dapat uang sebanyak itu,” ujar nasabah yang lain.

Nasabah menyimpulkan, kalimat mengganti dana nasabah hanyalah pemanis belaka. Karena logikanya, UW mending ditambah hukumannya setahun tetapi tidak mengembalikan dana nasabah sebesar Rp 4,97 miliar.

Karena dulu Kejaksaan Negeri Kulon Progo berjanji dana simpanan nasabah bisa dikembalikan oleh Pemda DIY sebagai pemilik BUKP, hingga nasabah Korban BUKP Galur pun sabar menunggu vonis UW.

BACA JUGA  Kajari Kulon Progo Yuliati Ningsih: Kalau Ada Perkara Dipaksakan RJ Demi Kepentingan Tertentu Silakan bongkar !

Apakah ada kemampuan UW mengembalikan dana nasabah korban BUKP Galur? Apakah asetnya masih ada, atau jika ada masih cukupkan asetnya untuk menutup dana nasabah korban BUKP Galur sebesar Rp 4,97 miliar?

Ini pertanyaan para nasabah yang selama ini menunggu janji Kejaksaan Negeri Kulon Progo yang konon akan mengawal kasus ini hingga muncul keadilan bagi semua.

Lalu dalam berita yang tersiar, ada statemen dari Kepala Kejari Kulon Progo Yuliati Ningsih bahwa dalam kasus ini pihaknya menyatakan  fokus utama kejaksaan saat ini bukan sekadar menghukum pelaku secara fisik.

Pihaknya berkomitmen penuh untuk mengupayakan pemulihan kerugian negara serta memastikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat segera dikembalikan.

Vonis 7 tahun penjara dan kewajiban membayar Rp4,97 miliar telah dijatuhkan, namun uang miliaran rupiah milik ratusan warga Kulon Progo masih belum sepenuhnya kembali.

Jika menilik cerita para nasabah, memang ada yang dikembalikan, tetapi jumlahnya hanya 0,2 persen saja, dari total dana simpanan nasabah.

Artinya masih 99,8 persen dana nasabah korban BUKP Galur masih ada di awing-awang untuk bisa berwujud di tangan rakyat.

Semoga ada keajaiban dalam kasus ini, hukum memang keras tegas, tetapi perut nasabah juga bisa membuat nasabah lebih keras dan lebih tegas ?

Penulis : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *