Aliran Dana dari Mantan Ketua BUKP Galur UW harus Ditelusuri Kapan Pengembalian Dana Nasabah Juga Harus Jelas

Jika UW tidak mampu mengembalikanm dana nasabah maka ia akan ditambah kurungannya 400 hari atau setahun lebih sedikit.(foto/ist)

Yogyakarta, Proliman News –  Kasus korupsi dan penggelapan dana simpanan 245 nasabah di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur, Kulon Progo, semakin semakin menghangat.

Apalagi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BUKP Galur, UW (51), pada sidang Rabu (8/7/2026).

Nilai kerugian dalam perkara ini cukup fantastis, mencapai total Rp4,3 miliar sedang kasus serupa dana yang tidak bisa ditarik Rp4,2 miliar ada di BUKP Wates.

Namun sampai saat ini kasus dugaan korupsi di BUKP Wates mandeg.

Rincian Vonis Pengadilan terhadap terdakwa Eks Ketua BUPK Galur, UW yakni hukuman 7 tahun penjara dan denda: Rp500 juta (subsider 140 hari kurungan).

Ia juga dikenai pidana tambahan yakni mengganti uang nasabah sebesar Rp4,97 miliar.

Hakim menegaskan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Apabila aset yang disita masih tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan hukuman penjara tambahan selama 408 hari.

Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa menyatakan masih mengambil opsi “pikir-pikir” sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Melihat putusan ini Pengamat Hukum dan Advokat Yusron Martofa mengatakan, mendukung putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta ini, yakni memberi beban pengembalian dana nasabah kepada terdakwa.

BACA JUGA  Kiai Shihabudin: Jembatan Pandansimo Mestinya Meningkatkan Perekonomian Kulon Progo, Tetapi Butuh Keberanian !

“Selain itu, putusan juga harus lebih jelas, kapan harus dikembalikan, dan harus aada schedule-nya lengkap, agar jelas hak nasabah,” katanya ketika dihubungi.

Yusron Martofa mengatakan, sita semua aset milik UW agar jelas berapa dana nasabah yang bisa dikembalikan dari aset UW.

Jika masoih kurang, maka Yusrpon Martofa mengatakan, telusuri juga kekayaan yang terkait dengan dana nasabah BUKP Galur, seperti pembelian rumah yang kini diberikan kepada siapa, pembelian mobil yang kini atas nama siapa.

“Yang seperti ini harus ditelusuri,” tegasnya menambahkan.

Ia bahkan meminta Pemda DIY tidak boleh tinggal diam, Pemda DIY sebagai pemilik BUKP Galur juga harus ikut bertanggungjawab, yakni mengembalikan dana nasabah yang ternyata jumlahnya cukup besar.

“Harus ada putusan yang mengkaitkan UW sebagai terdakwa dengan Pemda DIY sebagai pemilik BUKP Galur. Dengan begitu, atas arahan hakim Pemda DIY harus ikut membayar ganti simpanan nasabah, yang di BUKP Galur sebanyak Rp 4,97 miliar,” katanya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *