Sukoharjo, Proliman News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya. Dalam menjalankan aksinya, KPK mengungkap adanya penggunaan sejumlah kode atau sandi khusus berbahasa Jawa yang digunakan Etik saat meminta setoran dari para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa salah satu kode yang kerap digunakan oleh Etik adalah kalimat “padakno karo bapak” yang berarti “samakan dengan Bapak”. Kode ini diduga merujuk pada jumlah nominal setoran yang harus diserahkan oleh bawahannya agar disamakan dengan besaran setoran pada masa jabatan bupati sebelumnya.
Melanjutkan ‘Tradisi’ dan ‘Warisan’ Suami
Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan Etik Suryani merupakan upaya untuk melanjutkan pola atau ‘tradisi’ pemerasan yang sudah berkembang sejak era bupati sebelumnya. Bupati Sukoharjo terdahulu adalah Wardoyo Wijaya, yang tidak lain merupakan suami dari Etik sendiri. Wardoyo tercatat memimpin Kabupaten Sukoharjo selama dua periode, yaitu tahun 2010–2015 dan 2016–2021.
KPK mengidentifikasi beberapa kode bahasa Jawa yang diwariskan dari periode kepemimpinan sebelumnya, antara lain:
“Wes dilantik ojo mendeleng wae” (Sudah dilantik, jangan diam saja): Kode yang dulu digunakan untuk memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) agar segera memberikan setoran.
“Golekno 500 akhir tahun” (Carikan 500 juta untuk akhir tahun): Perintah bupati sebelumnya kepada pegawai Bagian Umum untuk mengumpulkan dana di penghujung tahun.
Dalam melestarikan pola setoran ini, Etik Suryani diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengoordinasikan “setoran rutin OPD” (Organisasi Perangkat Daerah).
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Selain Bupati Etik Suryani, KPK juga menetapkan dua pejabat kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini. Kedua pejabat tersebut adalah:
- 1. Richard Tri Handoko – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo.
- 2. Tri Mulyo – Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Jeratan Hukum: Atas perbuatannya, ketiga tersangka diduga kuat melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Liputan: Galang Andika Pratama



