LKAP : Harus Ada Langkah Diskresi Strategis dari Pemda DIY Agar Dana Nasabah BUKP Galur Kembali

Kasus ini harus diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. Hak nasabah tidak boleh dikorbankan, hanya karena melindungi beberapa oknum pengelola BUKP tersebut. (foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News  – Putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa UW, mantan Ketua Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur, disertai kewajiban mengembalikan uang ganti rugi, mendapat perhatian serius dari Lembaga Kajian dan Advokasi Publik (LKAP).

Sebagai bentuk pengawalan, LKAP menawarkan arah baru pemulihan hak-hak keperdataan ratusan nasabah agar putusan tersebut dapat terealisasi secara konkret di lapangan.

​Ketua LKAP, Priyo Santoso, menyampaikan bahwa penegakan hukum dari aspek pidana murni telah berjalan dengan baik.

Namun, munculnya tantangan di lapangan mengenai kondisi keuangan terdakwa yang kolaps (collapse) dan keterbatasan aset pribadi, memerlukan ruang diskusi dan solusi hukum yang lebih luas demi kepentingan masyarakat.

​”Kita mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan. Namun bagi nasabah yang mayoritas adalah masyarakat kecil, harapan terbesar mereka tentu adalah kembalinya dana tabungan secara utuh. Agar putusan ini tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas, kita perlu melihat peluang pemulihan hak keperdataan ini dari sudut pandang hukum yang lebih komprehensif,” ujar Priyo Santoso dalam keterangan tertulisnya.

​Sebagai pengamat civil society, Priyo menawarkan langkah strategis pertama yang bersifat konstruktif, yaitu optimalisasi pelacakan aset melalui koordinasi lanjutan.

LKAP mendorong aparat penegak hukum untuk terus memaksimalkan instrumen pelacakan aset (asset tracing) melalui metode follow the money.

​Langkah koordinatif bersama lembaga terkait seperti PPATK dinilai penting untuk memetakan kembali apakah terdapat aliran dana atau pemindahan aset yang terkait dengan operasional lembaga kepada pihak ketiga selama periode tersebut, sehingga dapat dioptimalkan untuk pemulihan kerugian nasabah.

BACA JUGA  Bupati Agung Setyawan Menghapus Geblek Renteng karena Perintah Sri Sultan HB X, Sabar Widodo: Benarkah ?

Namun, apabila pelacakan aset pribadi terdakwa tetap menemui keterbatasan di lapangan, ratusan nasabah diharapkan tidak kehilangan asa karena hukum masih menyediakan alternatif solusi lain.

​Lebih lanjut, Priyo memaparkan langkah strategis kedua yang dapat dikaji bersama, yaitu menilik prinsip tanggung jawab kelembagaan (vicarious liability) yang diakomodasi dalam hukum keperdataan melalui Pasal 1367 KUH Perdata.

Menurutnya, aspek penting yang harus diingat adalah tindakan operasional yang dilakukan terdakwa terjadi dalam kapasitasnya sebagai pengurus dan pengelola institusi BUKP, bukan sebagai individu di ranah privat.

​”Mengingat tindakan kedinasan dilakukan dalam pusaran operasional BUKP selaku institusi, maka entitas kelembagaan secara hukum memiliki keterikatan moral dan keperdataan untuk ikut memikul tanggung jawab penyelesaian hak-hak nasabah secara proporsional. Ini adalah pintu darurat hukum yang adil untuk melindungi masyarakat,” jelas Priyo Santoso.

​LKAP menilai, membebankan seluruh tanggung jawab pemulihan dana hanya pada figur pribadi yang dinyatakan pailit akan mengaburkan fungsi pengawasan internal kelembagaan yang seharusnya berjalan.

Oleh karena itu, arah baru advokasi ini bermuara pada satu kunci penting, yaitu kehadiran negara dan pemerintah daerah di tengah persoalan masyarakat melalui sinergi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal ini mengingat kelembagaan BUKP secara struktural berada di bawah naungan, payung regulasi, dan pembinaan Pemda DIY.

​”Pemda DIY memiliki kapasitas institusional yang sangat kuat untuk hadir sebagai jembatan solusi. BUKP adalah entitas yang lahir dan dibina di bawah payung regulasi daerah. Ketika terjadi kendala sistemik yang berdampak pada warga, kehadiran Pemda DIY akan menjadi oase penyejuk,” kata Priyo Santoso lugas.

BACA JUGA  HUT KONI DIY ke-59 Tim Sepakbola KONI - Gunungkidul Main Imbang Melawan Kulon Progo - Sleman

​LKAP mendorong dibentuknya langkah diskresi strategis dari Pemda DIY, seperti pembentukan tim rekonsiliasi nasabah, pemetaan aset kelembagaan BUKP yang masih tersisa, merumuskan skema penyehatan manajemen, atau memfasilitasi komunikasi dengan pihak ketiga (investor) guna menyelesaikan kewajiban kepada nasabah secara bertahap.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *