Yogyakarta, Proliman News – Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburohman atau Gus Miftah disebut dalam sidang dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo – Semarang segmen 1 (JGSS).
Nama Gus Miftah muncul pada sidang yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Senin (13/07/2026) lalu.
Fakta persidangan terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS,. Dheki Martin sebagai saksi.
Dalam persidangan terungkat bahwa saksi Dheki Martin dalam BPA-nya menyebutkan dugaan adanya aliran dana sebesar Rp 100 juta ke Gus Miftah.
Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong KPK untuk memanggil pihak-pihak yang disebut dalam persidangan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo tersebut.
Hal ini penting untuk memastikan ada atau tidaknya aliran dana ke pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Artinya, jangan hanya berhenti pada pelaku utama saja tetapi perlu dan penting untuk didalami dugaan keterlibatan pihak lain yang menikmati aliran dana dugaan korupsi JGSS itu.
JCW mendukung KPK untuk memanggil nama – nama yang muncul dalam persidangan dugaan korupsi proyek ganda kereta api yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Liputan: W maryanti



