Kulon Progo, Proliman News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) resmi mengusulkan sebanyak 100 satuan pendidikan untuk mendapatkan program revitalisasi sarana dan prasarana dari pemerintah pusat. Langkah ini diambil sebagai upaya percepatan peningkatan mutu dan kelayakan fasilitas pendidikan di daerah tersebut.
Sekretaris Dikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, menjelaskan bahwa usulan tersebut mencakup sekolah-sekolah yang saat ini kondisinya cukup memprihatinkan dan membutuhkan penanganan segera.
Program revitalisasi ini ditujukan untuk menciptakan fasilitas belajar-mengajar yang ideal, aman, dan nyaman bagi siswa. Adapun klasifikasi sekolah yang diusulkan meliputi:
- Taman Kanak-Kanak (TK)
- Sekolah Dasar (SD)
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Seluruh sekolah yang masuk dalam daftar usulan tersebut merupakan satuan pendidikan yang telah diidentifikasi mengalami kerusakan dalam skala kategori sedang hingga berat. Anggaran perbaikan nantinya akan dikucurkan langsung melalui intervensi dana dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Nur Hadiyanto menambahkan, proses penetapan sekolah penerima bantuan akan melewati tahapan seleksi yang berlapis. Tim dari kementerian akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan validasi ketat guna memastikan bahwa data usulan yang dikirimkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Salah satu sekolah yang menjadi prioritas dan sangat mengharapkan bantuan ini adalah SD Negeri Degung yang berlokasi di Kalurahan Kaliagung. Sekolah tersebut diketahui kerap mengalami kendala serius, antara lain:
- Menjadi langganan banjir setiap kali musim hujan tiba.
- Kerusakan pada beberapa struktur bangunan utama akibat faktor usia (lapuk).
Mengenai detail waktu pelaksanaan fisik penataan bangunan, otoritas daerah menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi domain dan kewenangan pemerintah pusat.
Kendati demikian, Pemkab Kulon Progo tidak tinggal diam. Dikpora Kulon Progo berkomitmen untuk terus mengawal dan melakukan pendampingan intensif bagi 100 sekolah yang diusulkan tersebut. Pendampingan ini bertujuan agar pihak sekolah dapat melengkapi seluruh administrasi dan memenuhi kriteria verifikasi pusat, sehingga Surat Keputusan (SK) penerima program revitalisasi dapat segera diterbitkan.
Liputan: Galang Andika Pratama



