Bengkulu, Proliman News — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar serta 5 koper dari kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada Sabtu (25/7/2026) malam.
Penggeledahan ini merupakan langkah pengembangan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik memperluas area penggeledahan ke wilayah Kota Bengkulu guna mencari bukti-bukti pendukung. selain rumah Kadis PUPR, tim KPK juga menyasar rumah dan kantor milik pihak swasta yang bergerak di sektor penyediaan alat kesehatan (alkes) dan pengolahan limbah.
”Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik, selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dalam pecahan rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar,” terang Budi Prasetyo, Minggu (26/7/2026).
Budi menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan di Kota Bengkulu ini masih berjalan dalam koridor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Oleh karena itu, KPK belum menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka baru dari hasil pengembangan tersebut.
Peristiwa OTT di Rejang Lebong menjadi pintu masuk bagi lembaga antirasuah untuk mengusut lebih dalam indikasi praktik korupsi di wilayah pemerintahan daerah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Liputan: Galang Andika Pratama


