Bupati Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Perpanjang Catatan Kelam Kepala Daerah

Bupati Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Perpanjang Catatan Kelam Kepala Daerah. (Foto/Antara Foto)

Pemalang, Proliman News — Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa malam (28/7/2026). Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan sebanyak 21 orang di tiga wilayah berbeda, yakni 5 orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan 1 orang di Purworejo.

​Salah satu pihak utama yang ditangkap di Jakarta dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK adalah Bupati Pemalang aktif, Anom Widiyantoro. Sementara itu, 6 orang yang ditangkap di Pemalang beserta 1 orang dari Purworejo langsung diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan susulan.

​Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bersama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Dari OTT ini, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar. Penindakan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik penerimaan suap terkait proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemkab Pemalang serta indikasi jual beli jabatan. Tim penyidik juga telah menyegel sejumlah lokasi di Kabupaten Pemalang guna mengamankan barang bukti tambahan. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

​Penangkapan Anom Widiyantoro kian memperpanjang daftar hitam pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang yang terjerat kasus hukum. Peristiwa ini seolah mengulang skenario kelam yang terjadi pada periode-periode pemerintahan sebelumnya.

BACA JUGA  Pelaku Pembacok Serda Rahman Setiawan Ditangkap di Sumpit Kepil Wonosobo Jawa Tengah

​1. Skandal Jual Beli Jabatan Era Mukti Agung Wibowo (2021–2022)

Sebelum OTT tahun 2026, KPK juga pernah menangkap Bupati Pemalang periode 2021–2026, Mukti Agung Wibowo, pada 11 Agustus 2022. Mukti bersama orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo, terbukti mematok tarif promosi dan mutasi jabatan ASN mulai dari Rp15 juta hingga Rp100 juta (“uang syukuran”) untuk eselon IV hingga II, serta memotong anggaran dinas dan project fee.

​Pada 8 Mei 2023, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp4,9 miliar kepada Mukti Agung. Sedangkan Adi Jumal divonis 5 tahun penjara. Kasus ini juga menyeret belasan pejabat kepala dinas dan badan di Pemkab Pemalang yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

​2. Korupsi Proyek Jalan 2010 dan Praktek “Sogok Mangkrak”

Jauh sebelum itu, kasus penyimpangan proyek pembangunan jalan tahun 2010 turut menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Mohammad Arifin (saat kejadian menjabat Kepala Dinas PU). Arifin ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jateng pada Juli 2022 atas dugaan merugikan negara sekitar Rp1 miliar karena mencairkan anggaran proyek senilai Rp6,579 miliar sebesar 100 persen, padahal progres pekerjaan baru mencapai 73 persen.

​Menariknya, dalam persidangan kasus Mukti Agung Wibowo, Arifin yang hadir sebagai saksi mengungkap fakta mengejutkan. Ia mengaku pernah menyerahkan uang Rp300 juta kepada Adi Jumal atas arahan Bupati Mukti Agung demi “mengamankan” kasus proyek jalan yang menjeratnya di Polda Jateng. Namun, janji bantuan hukum itu gagal, dan dari Rp300 juta yang diserahkan, Arifin hanya menerima pengembalian sebesar Rp100 juta.

BACA JUGA  LKAP : Harus Ada Langkah Diskresi Strategis dari Pemda DIY Agar Dana Nasabah BUKP Galur Kembali

​Rangkaian penindakan hukum dari tahun ke tahun ini menegaskan rentannya tata kelola birokrasi di Kabupaten Pemalang terhadap praktik korupsi, suap proyek, hingga jual beli jabatan yang terus berulang.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *