Kulon Progo, Proliman News – Ratusan nasabah korban BUKP Galur dan Wates memastikan untuk melaju menggugat perdata Gubernur DIY Sri Sultan HB X karena simpanan mereka sebesar lebih dari Rp 7 miliar tidak bisa dicairkan.
Ratusan nasabah korban BUKP Galur dan Wates ini menggunakan jasa pendamping hukum Ibnu Agus Trianta, SH. MH untuk melakukan gugatan class action atau secara bersama-sama guna meminta kembali simpanan mereka.
Ibu Agus Triana di depan para nasabah korban BUKP Galur dan Wates mengatakan, tidak bisa memastikan apakah gugatan ini akan menang tetapi pihaknya akan berjuang semaksimal mungkin untuk meminta kembali hak-hak para penabung dan deposan.
“Kami minta semua korban membuktikan bahwa punya ha katas dana simpanan mereka di BUKP galur atau Wates dengan cara menunjukkan buku tabungan atau bilyet giro, serta identitas diri,” katanya.
Sementara nasabah korban BUKP Galur dan Wates yang tidak memiliki buku tabungan atau bilyet deposito kita akan pikirkan setelah ini bagaimana baiknya, karena dalam hukum harus pasti, penggugat bisa menunjukkan bukti kepemilikannya.
“Ini biasanya para pedagang di pasar-pasar yang jadi korban, tabungannya dijemput oleh petugas BUKP setempat lalu tercatat di buku petugas, sehingga pedagang tidak memiliki bukti simpanan, ini merepotkan maka kita tangani yang punya bukti tabungan atau bilyet deposito dulu,” lanjutnya.
Yang korban model ini akan dilakukan pendataan lebih dahulu hingga mereka mendapatkan haknya, yakni buku tabungan baru akan dilakukan kuasa gugatan nantinya.
Kalau sekarang mereka diikutkan dalam gugatan bersama korban yang sudah memiliki buku tabungan dan bilyet deposito maka akan mempersulit proses pembuktiannya dan memakan waktu lama.
Ibnu Agus Trianta mengatakan, bahwa target dalam gugatan ini yakni akan dilakukannya mediasi antara Pemdas DIY dalam hal ini BPKAD DIY dengan para nasabah dan kemudian disepakati akan dilakukan pengembalian simpanan nasabah korban BUKP Galur dan Wates.
“Karena hasil kesepakatan tersebut juga memiliki bobot yang sama dengan putusan pengadilan, sehingga kami berharap gugatan ini tidak sampai berpanjang lebar karena dalam kasus ini jelas Pemda DIY merupakan pemilik BUKP se-DIY,” katanya.
Pihaknya berharap tidak ada banding tidak ada kasasi, karena gugatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Gubernur DIY seperti telah diakui oleh Kepala BPKAD DIY Wiyos Santoso dan pihaknya berjanjui akan memenuhi tuntutan nasabah korban BUKP Galur dan Wates.
“Dan putusan di tingkat mediasi itu bobotnya sama dengan putusan pengadilan, maka kami berharap tidak ada banding tidak ada kasasi, dan seterusnya, agar hak pemilik dana di BUKP bisa diberikan dengan putusan mediasi tersebut,” ujarnya.
Liputan : Suyono Sugondo



