Kulon Progo, Proliman News — Surat Edaran Nomor : 000/3312 tentang Program Revitalisasi Sekolah yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulon Progo, sebagai berikut:
Dalam rangka menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta untuk menghindari terjadinya praktik penipuan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan nama instansi pemerintah, bersama ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo tidak pernah menunjuk atau memberikan kuasa kepada perorangan, kelompok, lembaga, maupun pihak lainsebagai perwakilan untuk menawarkan, mengurus, memfasilitasi, atau menjanjikan bantuan Program Revitalisasi Sekolah kepada satuan pendidikan.
- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo tidak melakukan pemungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada satuan pendidikan terkait proses pengusulan, verifikasi, penetapan, pendampingan, maupun pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah.
- Seluruh proses pengusulan Program Revitalisasi Sekolah dilakukan melalui mekanisme, persyaratan, dan prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui sistem dan tahapan yang berlaku. Oleh karena itu, tidak ada jalur khusus, jalur percepatan, ataupun pihak tertentu yang dapat menjamin sekolah memperoleh bantuan dengan imbalan sejumlah uang atau bentuk pemberian lainnya.
- Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh satuan pendidikan penerima bantuan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan demikian, pengelolaan kegiatan dilakukan oleh sekolah melalui tim yang dibentuk sesuai ketentuan, bukan melalui pihak yang mengatasnamakan perantara, broker, konsultan, maupun pihak lain yang menawarkan jasa pengurusan bantuan.
- Kepala satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai penerima Program Revitalisasi Sekolah agar melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), Panduan Pelaksanaan Kegiatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kepala sekolah bertanggung jawab memastikan perencanaan, pelaksanaan, pengadaan, administrasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan pejabat Kementerian, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo, maupun instansi lainnya dengan meminta sejumlah uang, imbalan, hadiah, komisi, atau bentuk pemberian lainnya sebagai syarat memperoleh atau memperlancar bantuan Program Revitalisasi Sekolah, maka dapat dipastikan tindakan tersebut bukan merupakan bagian dari prosedur resmi pemerintah dan patut diduga sebagai tindakan penipuan atau pungutan liar.
- Kepala satuan pendidikan diimbau untuk tidak memberikan uang, barang, maupun fasilitas kepada pihak mana pun yang menjanjikan atau menjamin sekolah akan memperoleh bantuan Program Revitalisasi Sekolah, serta tidak menandatangani dokumen atau perjanjian apa pun di luar ketentuan resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Apabila menemukan adanya dugaan praktik penipuan, pungutan liar, penyalahgunaan nama instansi pemerintah, atau penyimpangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah, agar segera melaporkan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo disertai informasi dan bukti pendukung yang dimiliki untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo mengajak seluruh kepala satuan pendidikan untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah demi terwujudnya sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas, aman, dan bermanfaat bagi peserta didik.
Demikian himbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Ditetapkan di Wates
Pada tanggal 05 Agustus 2026
Ditandatangani secara elektronik oleh :
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Drs. NUR WAHYUDI.,M.M.
Disajikan Oleh : Suyono Sugondo



