Yogyakarta, Proliman News — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memberlakukan program pembebasan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Program “pemutihan” ini berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) DIY, Elisabeth Rully Marsianti, menjelaskan bahwa kebijakan ini digulirkan dalam rangka menyambut Peringatan Kemerdekaan RI ke-81 sekaligus memberikan keringanan bagi wajib pajak.
“Kami memberikan kelonggaran agar masyarakat yang menunggak tidak takut lagi membayar pajak karena khawatir terbeban denda,” ujar Rully saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Selain meringankan beban masyarakat, Rully menyebut program ini juga bertujuan untuk memperbarui pangkalan data kendaraan bermotor yang masih aktif beroperasi di wilayah DIY.
Dalam program ini, Pemda DIY tidak membatasi masa tunggakan pajak. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak hingga bertahun-tahun tetap dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan skema khusus.
- Formula Pembayaran: Wajib pajak yang menunggak (misalnya hingga 10 tahun) hanya diwajibkan membayar pajak pokok 5 tahun terakhir ditambah 1 tahun berjalan (total 6 tahun), sementara seluruh denda administratif dihapuskan.
- Target: Pemda DIY tidak menetapkan target penerimaan secara khusus, namun berharap masyarakat memanfaatkan momentum terbatas ini secara maksimal.
Syarat Dokumen Persyaratan
Persyaratan yang dibutuhkan sama seperti pengurusan pajak kendaraan rutin:
- Pajak Tahunan:
- STNK asli
- KTP/Kartu identitas sesuai kepemilikan
- Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP/Kartu identitas sesuai kepemilikan
- Hasil cek fisik kendaraan
Program pemutihan denda ini mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya para pekerja transportasi online.
Hari, seorang pengemudi ojek online (ojol) di Yogyakarta, mengaku sangat terbantu. Kendaraannya yang menunggak pajak selama dua tahun kini dapat diaktifkan kembali dengan biaya lebih terjangkau.
“Motor saya telat dua tahun. Kalau ditambah denda bisa habis sekitar Rp900.000, tapi tanpa denda cukup bayar sekitar Rp600.000. Sangat terbantu, apalagi untuk kerja ojol syaratnya pajak motor harus hidup,” kata Hari.
Liputan: Galang Andika pratama



