49 Sekolah di Kulon Progo Terima Dana Revitalisasi 26,8 Miliar Tidak Boleh Ada Kontraktor Masuk

Jumlah perusahaan konstruksi di Kulon Progo terus menyusut bertumbangan dari tahun 2019 tercatat ada 180 perusahaan, sedangkan kini pada 2026 hanya tinggal 66 perusahaan.(foto/ist)(

 Kulon Progo, Proliman News — Sebanyak 49 sekolah di Kabupaten Kulon Progo mendapatkan dana revitalisasi untuk pembangunan dan perbaikan gedung sekolah dari pemerintah pusat melalui  Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 senilai Rp.  26,8 miliar.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Wuriandreza Gigih Muktitama, menyatakan dana tersebut dikelola dengan sistem swakelola.

Tidak dibuka tender, dan tidak ada keterlibatan pihak ketiga dalam proses pem bangunan fasilitas sekolah dalam Program Revitalisasi ini.

“Data yang bisa kami sampaikan untuk pelaksanaan dana revit, sebanyak 49 satuan pendidikan yang mendapat alokasi revitalisasi Kementrian Pendidikan pada tahun 2026, baik dari jenjang TK, SD, dan SMP. dengan total dana sebesar  Rp.  26.853.121.691. Untuk rincian sekolah mana saja tidak bisa kami sampaikan, untuk mengurangi resiko sekolah di hubungi atau pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Adapun edaran yang kami buat untuk menjadi panduan sekolah, sebagai berikut,” katanya melalui pesan singkat, Selasa (11/7/2026).

Artinya dalam program ini tidak boleh ada pihak ketiga pengelola perusahaan jasa kosntruksi atau sejenisnya untuk terlibat mengerjakan Program Revitalisasi.

Atau dalam bahasa proyek biasa disebiut sebagai dipihakketigakan, atau diborongkan, atau disubkontrakkan.

Gigih Muktitama tidak memberi jawaban ketika ditanyakan, apa resikonya hukumnya jika ada pihak ketiga dalam hal ini pengusaha jasa konstruksi atau pemborong yang terlibat dalam pengerjaan Program Revitalisasi.

BACA JUGA  Klitih Kembali Menelan Korban Jiwa di Jogja: Pelajar Tewas Ditusuk Setelah Aksi Kejar-kejaran Massal

Gigih kemudian mengirim Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulon Progo Nomor 000/331 Tentang Program Revitalisasi Sekolah.

Dalam rangka menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta untuk menghindari terjadinya praktik penipuan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan nama instansi pemerintah, bersama ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo tidak pernah menunjuk atau memberikan kuasa kepada perorangan, kelompok, lembaga, maupun pihak lain sebagai perwakilan untuk menawarkan, mengurus, memfasilitasi, atau menjanjikan bantuan Program Revitalisasi Sekolah kepada satuan pendidikan.
  1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo tidak melakukan pemungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada satuan pendidikan terkait proses pengusulan, verifikasi, penetapan, pendampingan, maupun pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah.
  2. Seluruh proses pengusulan Program Revitalisasi Sekolah dilakukan melalui mekanisme, persyaratan, dan prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui sistem dan tahapan yang berlaku. Oleh karena itu, tidak ada jalur khusus, jalur percepatan, ataupun pihak tertentu yang dapat menjamin sekolah memperoleh bantuan dengan imbalan sejumlah uang atau bentuk pemberian lainnya.
  3. Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh satuan pendidikan penerima bantuan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan demikian, pengelolaan kegiatan dilakukan oleh sekolah melalui tim yang dibentuk sesuai ketentuan, bukan melalui pihak yang mengatasnamakan perantara, broker, konsultan, maupun pihak lain yang menawarkan jasa pengurusan bantuan.
  4. Kepala satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai penerima Program Revitalisasi Sekolah
BACA JUGA  Tabungan Almarhumah Simbok Sardiyah di BUKP Wates Tetap Tidak Bisa Dicairkan, Samsiyah: Subhanallah !

agar melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), Panduan Pelaksanaan Kegiatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kepala sekolah bertanggung jawab memastikan perencanaan, pelaksanaan, pengadaan, administrasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan pejabat Kementerian, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo, maupun instansi lainnya dengan meminta sejumlah uang, imbalan, hadiah, komisi, atau bentuk pemberian lainnya sebagai syarat memperoleh atau memperlancar bantuan Program Revitalisasi Sekolah, maka dapat dipastikan tindakan tersebut bukan merupakan bagian dari prosedur resmi pemerintah dan patut diduga sebagai tindakan penipuan atau pungutan liar.
  2. Kepala satuan pendidikan diimbau untuk tidak memberikan uang, barang, maupun fasilitas kepada pihak mana pun yang menjanjikan atau menjamin sekolah akan memperoleh bantuan Program Revitalisasi Sekolah, serta tidak menandatangani dokumen atau perjanjian apa pun di luar ketentuan resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  3. Apabila menemukan adanya dugaan praktik penipuan, pungutan liar, penyalahgunaan nama

instansi pemerintah, atau penyimpangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah, agar segera melaporkan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo disertai informasi dan bukti pendukung yang dimiliki untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo mengajak seluruh kepala satuan pendidikan untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah demi terwujudnya sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas, aman, dan bermanfaat bagi peserta didik.

BACA JUGA  Pekalongan Geger ! Ashraff Abu dan Sabiq Ashraff Suami dan Anak Bupati Pekalongan Diburu KPK !

Demikian himbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dikutip dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Drs. Nur Wahyudi.,M.M.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *