Kulon Progo, Proliman News — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkab menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan PPPK di tengah-tengah masa berlaku kontrak, selama para pegawai menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi regulasi.
Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas serta ketenangan kerja para PPPK yang bertugas di lingkungan Pemkab Kulon Progo. Melalui komitmen ini, pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh hak pegawai yang tertuang dalam masa kontrak akan dihormati secara penuh sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkab menekankan bahwa perpanjangan maupun evaluasi kontrak PPPK dilakukan berdasarkan prosedur resmi, sehingga pegawai tidak perlu khawatir akan adanya pemberhentian sepihak tanpa alasan hukum yang jelas.
Meskipun diberikan jaminan tidak ada pemecatan di tengah masa kontrak, Pemkab Kulon Progo menegaskan bahwa pengawasan kinerja dan evaluasi disiplin tetap berjalan secara ketat. Pemutusan kontrak secara prematur hanya dapat terjadi akibat faktor-faktor khusus yang bersifat melanggar hukum dan regulasi, antara lain:
- Pelanggaran Disiplin Berat: Melakukan tindakan yang melanggar kode etik atau tata tertib aparatur pemerintah.
- Tindak Pidana: Terlibat dalam kasus hukum atau tindak kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Capaian Kinerja Buruk: Hasil evaluasi kinerja tahunan secara konsisten berada di bawah standar minimal yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kepastian masa kontrak ini, Pemkab Kulon Progo berharap para aparatur PPPK dapat fokus meningkatkan dedikasi, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kulon Progo tanpa terbayang-bayang rasa cemas terkait status kepegawaian mereka.
Liputan: Galang Andika Pratama



