Gunung Kidul, Proliman News — Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Kabupaten Gunungkidul menembus angka Rp26 miliar. Komisi B DPRD Gunungkidul menduga akumulasi tunggakan ini tak hanya disebabkan oleh wajib pajak yang menunggak, melainkan juga adanya dugaan penyelewengan oleh oknum perangkat di tingkat kalurahan (dukuh/jogoboyo).
Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, membeberkan bahwa banyak warga sebenarnya sudah taat membayar pajak lewat dukuh atau jogoboyo, namun uang tersebut disinyalir tidak disetorkan ke kas Pemkab.
“Warga sudah bayar tepat waktu, tapi uangnya tidak sampai ke Pemkab. Pemkab harus tegas menindak oknum pengemplang ini, apalagi transfer anggaran dari pemerintah pusat sedang berkurang,” tegas Ery, Jumat (14/8/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKAD Gunungkidul Putro Sapto Wahyono membenarkan total tunggakan senilai Rp26 miliar tersebut dan menyatakan pihak BKAD sedang gencar melakukan penagihan langsung, perbaikan data, dan penyisiran sisa tunggakan pajak.
Liputan: Galang Andika Pratama



