Belum Diverifikasi, Para Lurah di Gunungkidul Tahan Tanda Tangan BAST Gerai KDMP

Belum Diverifikasi, Para Lurah di Gunungkidul Tahan Tanda Tangan BAST Gerai KDMP. (Foto/Dok. Pemkab Gunung Kidul)

Gunung Kidul, Proliman News — Sebanyak 30 bangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah berdiri kokoh di berbagai kalurahan di Kabupaten Gunungkidul. Meski demikian, seluruh gerai tersebut hingga kini belum dapat beroperasi karena para lurah setempat belum menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) bangunan.

​Penundaan penandatanganan tersebut dilakukan lantaran belum ada proses verifikasi spesifikasi fisik bangunan dan sarana pendukung oleh tim verifikator.

​Ketua Paguyuban Lurah se-Kabupaten Gunungkidul (SEMAR), Suhadi, meluruskan informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa para lurah tidak bermaksud menolak program tersebut, melainkan ingin menerapkan prinsip kehati-hatian agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan hukum.

​”Untuk membuat keputusan atau menandatangani BAST KDMP, kami berpedoman pada Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi itu dengan tegas mengatur bahwa aset atau barang yang diserahterimahkan harus diverifikasi terlebih dahulu,” ujar Suhadi, Jumat (14/8/2026).

​Suhadi menambahkan, Paguyuban SEMAR mengimbau para lurah di Gunungkidul untuk lebih cermat dan teliti sebelum mengambil keputusan resmi.

​”Harapan kami, tidak ada masalah di kemudian hari. Jangan sampai apa yang disepakati saat ini justru menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

​Lebih lanjut, Suhadi menekankan bahwa KDMP merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang wajib disukseskan bersama oleh seluruh elemen, termasuk pemerintah kalurahan. Namun, kesuksesan program tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan penuh terhadap aturan main yang berlaku.

​”Jika seluruh regulasi dan mekanisme dijalankan dengan baik, kami yakin keberadaan KDMP akan membawa dampak positif yang nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner
BACA JUGA  Nanang Sukrisno Ditetapkan Sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kulon Progo Periode 2026–2031

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *