Bantul, Proliman News – Polres Bantul menyita 357 botol miras ilegal dan mengamankan 10 penjual dalam operasi KRYD sepekan (18–23 Agustus 2026). Penindakan berbasis Perda No. 5/2025 ini menyasar pemukiman hingga outlet tak berizin di 8 kapanewon (Jetis, Trirenggo, Sewon, Parangtritis, Kasihan, Banguntapan, Pleret, dan Sedayu). Kasi Humas Iptu Rita Hidayanto meminta warga terus melapor demi keamanan lingkungan.
Langkah Preventif Efektif:
Pengawasan RT/RW & Pos Ronda: Memantau dan melaporkan langsung warung atau titik kumpul terindikasi jual miras ke Bhabinkamtibmas.
Sanksi Sosial Kalurahan: Menerapkan norma/kesepakatan lokal yang tegas bagi penjual dan penampung miras di pemukiman.
Patroli Siber Penjualan COD: Memblokir dan menindak transaksi miras ilegal via media sosial.
Kegiatan Karang Taruna: Mengarahkan ruang kumpul pemuda ke kegiatan positif untuk memutus potensi pesta miras.
Liputan: Galang Andika Pratama



