Polres Bantul Sita 357 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Sepekan

Polres Bantul Sita 357 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Sepekan. (Foto/Dok)

Bantul, Proliman News – Polres Bantul menyita 357 botol miras ilegal dan mengamankan 10 penjual dalam operasi KRYD sepekan (18–23 Agustus 2026). Penindakan berbasis Perda No. 5/2025 ini menyasar pemukiman hingga outlet tak berizin di 8 kapanewon (Jetis, Trirenggo, Sewon, Parangtritis, Kasihan, Banguntapan, Pleret, dan Sedayu). Kasi Humas Iptu Rita Hidayanto meminta warga terus melapor demi keamanan lingkungan.

​Langkah Preventif Efektif:

​Pengawasan RT/RW & Pos Ronda: Memantau dan melaporkan langsung warung atau titik kumpul terindikasi jual miras ke Bhabinkamtibmas.

​Sanksi Sosial Kalurahan: Menerapkan norma/kesepakatan lokal yang tegas bagi penjual dan penampung miras di pemukiman.

​Patroli Siber Penjualan COD: Memblokir dan menindak transaksi miras ilegal via media sosial.

​Kegiatan Karang Taruna: Mengarahkan ruang kumpul pemuda ke kegiatan positif untuk memutus potensi pesta miras.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner
BACA JUGA  Puluhan Orang Diduga Tertipu Koperasi BLN Hingga Miliaran Rupiah di Boyolali Jawa Tengah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *