Polres Bantul Sita 357 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Sepekan

Polres Bantul Sita 357 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Sepekan. (Foto/Dok)

Bantul, Proliman News – Polres Bantul menyita 357 botol miras ilegal dan mengamankan 10 penjual dalam operasi KRYD sepekan (18–23 Agustus 2026). Penindakan berbasis Perda No. 5/2025 ini menyasar pemukiman hingga outlet tak berizin di 8 kapanewon (Jetis, Trirenggo, Sewon, Parangtritis, Kasihan, Banguntapan, Pleret, dan Sedayu). Kasi Humas Iptu Rita Hidayanto meminta warga terus melapor demi keamanan lingkungan.

​Langkah Preventif Efektif:

​Pengawasan RT/RW & Pos Ronda: Memantau dan melaporkan langsung warung atau titik kumpul terindikasi jual miras ke Bhabinkamtibmas.

​Sanksi Sosial Kalurahan: Menerapkan norma/kesepakatan lokal yang tegas bagi penjual dan penampung miras di pemukiman.

​Patroli Siber Penjualan COD: Memblokir dan menindak transaksi miras ilegal via media sosial.

​Kegiatan Karang Taruna: Mengarahkan ruang kumpul pemuda ke kegiatan positif untuk memutus potensi pesta miras.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner
BACA JUGA  Muktamar ke-35 NU: Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy'ari yang Terpilih Menjadi Ketum PBNU 2026–2031

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *