AMPB Klaim Bus Rombongan Massa Asal Pati Diintervensi dan Dicegat Polisi

AMPB Klaim Bus Rombongan Massa Asal Pati Diintervensi dan Dicegat Polisi. (Foto/Dok)

Jakarta, Proliman News – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengklaim rombongan bus yang membawa massa dari Pati menuju Jakarta sempat dicegat pihak kepolisian. Selain penghadangan di jalan, ia menyebut beberapa penyedia bus membatalkan penyewaan secara sepihak akibat dugaan intervensi.

​Awalnya, AMPB menyewa sembilan bus dan telah membayar uang muka (DP). Namun, dua hari menjelang keberangkatan, penyedia armada membatalkan sewa dua bus.

​”Kami sudah menyewa sembilan bus dan membayar DP. Namun dua hari sebelum berangkat dibatalkan karena diintervensi kepolisian,” kata Botok di depan Gedung DPR RI, Rabu (26/8/2026).

​Usai pembatalan tersebut, AMPB kembali menyewa enam bus lain. Niat tersebut kembali kandas setelah penyedia bus membatalkan sewa sehari kemudian.

​AMPB akhirnya mendapatkan lima bus dengan skema pembayaran tunai. Untuk mengantisipasi pembatalan susulan, AMPB menerapkan klausul perjanjian tegas berupa denda tiga kali lipat dari biaya sewa jika terjadi pembatalan sepihak.

​”Kami bayar kontan dan buat perjanjian. Jika pihak bus membatalkan, mereka wajib membayar denda tiga kali lipat,” ujarnya.

​Menurut Botok, meski armada bus sempat mendapat intimidasi dari kepolisian, penyedia jasa enggan membatalkan sewa lantaran terikat sanksi denda tersebut.

​Kelima bus akhirnya berangkat dari Pati pada Rabu (26/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, rombongan kembali diberhentikan petugas di tengah perjalanan menuju Jakarta.

​”Sempat dicegat kepolisian, tetapi setelah kami berkoordinasi, rombongan akhirnya bisa melanjutkan perjalanan kembali dengan aman,” jelas Botok.

​Usai koordinasi dilakukan, rombongan melanjutkan perjalanan dan diperkirakan tiba di Jakarta sekitar pukul 04.00 WIB.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner
BACA JUGA  JCW Minta KPK Bersikap Tegas Terhadap Nusron Wahid terkait Kasus Suap HGB

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *