Kulon Progo, Proliman News – Jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nanggulan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian gabah yang meresahkan di wilayah Wujimulyo, Nanggulan. Seorang pelaku berinisial HEN (37), warga asal Temon, diringkus beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Kulonprogo, melalui Kasi Humas Iptu Sarjoko, C.P., menerangkan bahwa kejadian pencurian ini bermula pada Jumat, 17 Juli 2026, dini hari. Pelaku HEN mendatangi rumah korban, JP (45), seorang pengepul gabah. Tanpa izin, pelaku masuk ke pekarangan dan mengambil dua karung gabah seberat total 100 kg. Gabah tersebut kemudian dinaikkan ke atas sepeda motor Supra X 125 miliknya dan dibawa kabur.
Berdasarkan laporan korban ke Polsek Nanggulan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan. Melalui serangkaian investigasi dan profiling, profil pelaku berhasil teridentifikasi. Pelaku akhirnya ditangkap dan diinterogasi, di mana ia mengakui perbuatannya. Sayangnya, gabah curian tersebut sudah sempat dijual pelaku.
Dalam foto konferensi pers yang dirilis, terlihat petugas kepolisian bersama pejabat Satreskrim memamerkan pakaian yang digunakan pelaku (jaket dan celana panjang) serta sepasang sandal slop sebagai barang bukti. Sepeda motor Supra X 125 yang digunakan sebagai sarana kejahatan juga telah disita.
Atas perbuatannya, HEN kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor ke call center 110 jika menemukan hal mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.
Liputan: Galang Andika Pratama



