Modus Ajak Karaoke dan Cekoki Alkohol, Pemuda Purworejo Diringkus Polres Kulonprogo Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

Modus Ajak Karaoke dan Cekoki Alkohol, Pemuda Purworejo Diringkus Polres Kulonprogo Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur. (Foto/Dok)

Kulon Progo, Proliman News — Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengamankan FDC (22), seorang pemuda asal Purworejo, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban yang baru berusia 16 tahun melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Kulonprogo.

Kronologi Kejadian dan Modus Operandi

Kejadian bermula ketika tersangka menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp dengan dalih mengajak bernyanyi (karaoke) di wilayah Pantai Glagah, Temon, Kulonprogo. Korban yang datang bersama tiga rekannya kemudian diarahkan oleh tersangka ke salah satu penginapan di kawasan objek wisata tersebut.

Di dalam penginapan, tersangka bersama rekannya mengonsumsi minuman beralkohol dan turut mencekoki korban. Saat korban berada dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol, tersangka melancarkan aksi bejatnya. Korban baru menyadari peristiwa tersebut keesokan harinya setelah terbangun tanpa busana.

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian berhasil meringkus tersangka FDC di wilayah Kutoarjo, Jawa Tengah, pada Selasa (25/8/2026) malam.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Kulonprogo, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Pakaian milik korban (satu potong jaket, kaos, celana jeans, bra, dan celana dalam).
  • 1 unit smartphone merek Infinix milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Penceratan Pasal dan Imbauan Polisi

Atas perbuatannya, tersangka FDC kini mendekam di Rutan Polres Kulonprogo dan dijerat dengan Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) serta Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

BACA JUGA  MAN 2 Kulon Progo Penuhi Kuota 240 Siswa Baru untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Pihak kepolisian mengimbau para orang tua agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial pada anak, serta memberikan edukasi terkait perlindungan diri dan batas-batas tubuh guna mencegah kejadian serupa.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *