Semarang, Proliman News — Persidangan kasus dugaan pemerasan dan korupsi Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, mengungkap adanya pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) senilai total Rp265 juta kepada pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap pada Lebaran 2025.
Fakta tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono yang juga berstatus terdakwa saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (4/9/2026).
Rincian Pembagian THR dan Sumber Dana
Sadmoko mengaku menyerahkan secara langsung uang THR tersebut kepada lima pejabat Forkopimda atas instruksi bupati:
- Kapolresta: Rp100 juta
- Dandim: Rp75 juta
- Kajari: Rp50 juta
- Ketua Pengadilan Negeri (PN): Rp20 juta
- Ketua Pengadilan Agama (PA): Rp20 juta
Ia mengungkapkan, sumber dana THR tersebut berasal dari pungutan/iuran para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Cilacap yang dikoordinasikan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Pola serupa kembali diulangi pada Lebaran 2026 dengan skema penerima yang bertambah.
Latar Belakang Kasus
Praktik ini terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. KPK menetapkan Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap jajaran pimpinan OPD untuk mengumpulkan dana THR.
Liputan: Galang Andika Pratama



