Polres Bantul Ungkap Kasus Curas di Jetis, Satu Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti

Polres Bantul Ungkap Kasus Curas di Jetis, Satu Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti. (Foto/Dok)

Bantul, Proliman News – Kepolisian Resor Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Sumberagung, Jetis, Bantul. Pelaku berinisial LYBL (25) ditangkap jajaran Tim URC Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Jetis di kediamannya wilayah Ringinharjo, pada Sabtu (5/9/2026).

Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB. Korban yang sedang berkendara sendirian dipepet pelaku dari arah belakang, lalu ditendang hingga jatuh. Setelah korban melarikan diri karena takut, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban dengan nilai kerugian mencapai Rp12 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti:

  1. satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban,
  2. sebilah pedang yang diduga digunakan untuk mengancam korban, dan
  3.  sebuah jaket milik pelaku.

Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan perkara. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengutamakan rute yang aman saat berkendara pada malam hari.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner
BACA JUGA  Sengketa Nasabah dengan BUKP Wates dan Galur Memasuki Etape Berbahaya, Warsito: Nasabah Kena Prank !

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *